Maret 2012

Daniel Streich, politikus Swiss, yang tenar karena kampanye menentang pendirian masjid di negaranya, tanpa diduga-duga, memeluk Islam.
Streich merupakan seorang politikus terkenal, dan ia adalah orang pertama yang meluncurkan perihal larangan kubah masjid, dan bahkan mempunyai ide untuk menutup masjid-masjid di Swiss. Ia berasal dari Partai Rakyat Swiss (SVP). Deklarasi konversi Streich ke Islam membuat heboh Swiss.
Streich mempropagandakan anti-gerakan Islam begitu meluas ke senatero negeri. Ia menaburkan benih-benih kemarahan dan cemoohan bagi umat Islam di Negara itu, dan membuka jalan bagi opini publik terhadap mimbar dan kubah masjid.
Tapi sekarang Streich telah menjadi seorang pemeluk Islam. Tanpa diduganya sama sekali, pemikiran anti-Islam yang akhirnya membawanya begitu dekat dengan agama ini. Streich bahkan sekarang mempunyai keinginan untuk membangun masjid yang paling indah di Eropa di Swiss.
Yang paling menarik dalam hal ini adalah bahwa pada saat ini ada empat masjid di Swiss dan Streich ingin membuat masjid yang kelima. Ia mengakui ingin mencari “pengampunan dosanya” yang telah meracuni Islam. Sekarang adalah fakta bahwa larangan kubah masjid telah memperoleh status hukum.
Abdul Majid Aldai, presiden OPI, sebuah LSM, bekerja untuk kesejahteraan Muslim, mengatakan bahwa orang Eropa sebenarnya memiliki keinginan yang besar untuk mengetahui tentang Islam. Beberapa dari mereka ingin tahu tentang hubungan antara Islam dan terorisme; sama halnya dengan Streich. Ceritanya, ternyata selama konfrontasi, Streich mempelajari Alquran dan mulai memahami Islam.
Streich adalah seorang anggota penting Partai Rakyat Swiss (SVP). Ia mempunyai posisi penting dan pengaruhnya menentukan kebijakan partai. Selain petisinya tentang kubah masjid itu, ia juga pernah memenangkan militer di Swiss Army karena popularitasnya.
Lahir di sebuah keluarga Kristen, Streich melakukan studi komprehensif Islam semata-mata untuk memfitnah Islam, tapi ajaran Islam memiliki dampak yang mendalam pada dirinya. Akhirnya ia malah antipati terhadap pemikirannya sendiri dan dari kegiatan politiknya, dan dia memeluk Islam. Streich sendiri kemdian disebut oleh SVO sebagai setan.
Dulu, ia mengatakan bahwa ia sering meluangkan waktu membaca Alkitab dan sering pergi ke gereja, tapi sekarang ia membaca Alquran dan melakukan salat lima waktu setiap hari. Dia membatalkan keanggotaannya di partai dan membuat pernyataan publik tentang ia masuk Islam. Streich mengatakan bahwa ia telah menemukan kebenaran hidup dalam Islam, yang tidak dapat ia temukan dalam agama sebelumnya. (eramuslim.com, 1/2/2010)
Sang Pencetus Larangan Masjid Di Swiss Itu Kini Masuk IslamDaniel Streich, politikus Swiss, yang tenar karena kampanye menentang pendirian masjid di negaranya, tanpa diduga-duga, memeluk Islam.
Streich merupakan seorang politikus terkenal, dan ia adalah orang pertama yang meluncurkan perihal larangan kubah masjid, dan bahkan mempunyai ide untuk menutup masjid-masjid di Swiss. Ia berasal dari Partai Rakyat Swiss (SVP). Deklarasi konversi Streich ke Islam membuat heboh Swiss.
Streich mempropagandakan anti-gerakan Islam begitu meluas ke senatero negeri. Ia menaburkan benih-benih kemarahan dan cemoohan bagi umat Islam di Negara itu, dan membuka jalan bagi opini publik terhadap mimbar dan kubah masjid.
Tapi sekarang Streich telah menjadi seorang pemeluk Islam. Tanpa diduganya sama sekali, pemikiran anti-Islam yang akhirnya membawanya begitu dekat dengan agama ini. Streich bahkan sekarang mempunyai keinginan untuk membangun masjid yang paling indah di Eropa di Swiss.
Yang paling menarik dalam hal ini adalah bahwa pada saat ini ada empat masjid di Swiss dan Streich ingin membuat masjid yang kelima. Ia mengakui ingin mencari “pengampunan dosanya” yang telah meracuni Islam. Sekarang adalah fakta bahwa larangan kubah masjid telah memperoleh status hukum.
Abdul Majid Aldai, presiden OPI, sebuah LSM, bekerja untuk kesejahteraan Muslim, mengatakan bahwa orang Eropa sebenarnya memiliki keinginan yang besar untuk mengetahui tentang Islam. Beberapa dari mereka ingin tahu tentang hubungan antara Islam dan terorisme; sama halnya dengan Streich. Ceritanya, ternyata selama konfrontasi, Streich mempelajari Alquran dan mulai memahami Islam.
Streich adalah seorang anggota penting Partai Rakyat Swiss (SVP). Ia mempunyai posisi penting dan pengaruhnya menentukan kebijakan partai. Selain petisinya tentang kubah masjid itu, ia juga pernah memenangkan militer di Swiss Army karena popularitasnya.
Lahir di sebuah keluarga Kristen, Streich melakukan studi komprehensif Islam semata-mata untuk memfitnah Islam, tapi ajaran Islam memiliki dampak yang mendalam pada dirinya. Akhirnya ia malah antipati terhadap pemikirannya sendiri dan dari kegiatan politiknya, dan dia memeluk Islam. Streich sendiri kemdian disebut oleh SVO sebagai setan.
Dulu, ia mengatakan bahwa ia sering meluangkan waktu membaca Alkitab dan sering pergi ke gereja, tapi sekarang ia membaca Alquran dan melakukan salat lima waktu setiap hari. Dia membatalkan keanggotaannya di partai dan membuat pernyataan publik tentang ia masuk Islam. Streich mengatakan bahwa ia telah menemukan kebenaran hidup dalam Islam, yang tidak dapat ia temukan dalam agama sebelumnya. (eramuslim.com, 1/2/2010)

Sosok almarhum K.H. Bahaudin Mudhary (1920-1979) tentu tidak asing bagi peminat studi Perbandingan Agama di Indonesia. Namanya mencuat seiring terbitnya buku berjudul Dialog Masalah Ketuhanan Yesus, hasil dialognya dengan Antonius Widuri, penganut Kristen Katolik Roma. Dialog seputar masalah ketuhanan Yesus itu direkam dan disaksikan oleh sejumlah pengurus Yayasan Pesantren Sumenep. Dialog itu pun mengantarkan Antonius pada cahaya Islam.
Beragam tanggapan muncul atas terbitnya karya ini. Terakhir, buku Dialog itu diterbitkan ulang oleh Cambridge University Press,  Inggris dan juga diterjemahkan ke dalam Bahasa Belanda “Dialoog over de Goddelijkheid van Jezus”. Buku ini diakui  sebagai salah satu rujukan otoritatif dalam diskursus ilmiah terkait.
K.H. Bahaudin Mudhary adalah pria kelahiran Sumenep, Madura,  23 April 1920. Ia menguasai sejumlah bahasa asing antara lain Bahasa Arab, Jepang, Jerman, Perancis, dan Belanda. Penguasaan bahasa ini cukup membantu dalam mengakses berbagai versi Bibel. Kekayaaan bahasa inilah yang cukup menonjol mewarnai alur dialogis bukunya.
Pilihan hidupnya adalah menjadi da’i dan membaktikan ilmu bagi pendidikan masyarakat. Pada 1947, ia pernah menjadi komandan Resimen Hizbullah. Tahun 1949, mendirikan Yayasan Pesantren Sumenep. Selanjutnya pada 1954, ia  menjabat sebagai Ketua Muhammadiyah Cabang Sumenep. Kyai Bahaudin juga pernah diamanahi sebagai Kepala Kantor Departemen Agama Sumenep, Ketua Umum GUPPI Jawa Timur, ketua MUI Jawa Timur, dan anggota DPRD Tingkat I Jawa Timur. Hingga akhir hayat, ia  mengabdikan diri sebagai pengasuh Pesantren Kepanjian Sumenep. (Lihat K.H. Bahaudin Mudhary. Dialog Masalah Ketuhanan Yesus. Cetakan VI. (Pustaka Dai, Surabaya, 1998).
Sebenarnya buku karya Kyai dari Sumenep ini tentang Kristologi bukan hanya Dialog Masalah Ketuhanan Yesus. Ia juga menulis buku Dialog Masalah Kebenaran Bibel, dokumentasi hasil dialog pula sebagaimana buku pertama. Pria kelahiran Sumenep tersebut juga memiliki karya tulis seputar agama Islam yang telah dibukukan. Hanya saja karya lainnya nampak kurang dikenal dibandingkan karya monumental tentang “Ketuhanan Yesus” tersebut.

“Penyesuaian”

Membaca buku  Dialog Masalah Ketuhanan Yesus perlu kecermatan tambahan. Pasalnya, ayat-ayat Bibel saat ini memiliki “perbedaan” redaksional dengan Bibel yang digunakan sekitar masa kehidupan Sang Kiai. Almarhum menggunakan rujukan Bibel terbitan semasa hidupnya. Sementara Bibel yang terbit saat ini telah mengalami berbagai proses editing bahasa.  Perubahan itu juga berdampak pada substansi persoalan.
Misal, Kiai Bahaudin Mudhary menyebutkan bahwa dalam II Samuel 8: 9 dan 10, nama raja Hamat adalah Toi. Namun dalam kitab I Tawarikh 18: 9 nama raja Hamat adalah Tohu. (Mudhary,1998: 88-89). Dalam “Alkitab” terbitan Lembaga Alkitab Indonesia (LAI) tahun 1968 kedua perbedaan nama raja Hamat tersebut masih dapat ditemukan. Menurut, Holy Bible King James Version, nama raja Hamat dalam II Samuel 8: 9-10 adalah To-i, sedangkan dalam I Tawarikh 18: 9 bernama To-u. (Lihat Holy Bible Authorised King James Version. (Colins World, Amerika)). Akan tetapi “Alkitab” terbitan LAI tahun 2007, baik dalam II Samuel 8: 9-10 maupun I Tawarikh 18: 9, nama raja Hamat adalah Tou.
Kontradiksi yang lain dapat ditemui dalam II Samuel 23: 8 dan I Tawarikh 11: 11. (Mudhary, 1998: 92-93). Dalam II Samuel 23: 8  “Alkitab” terbitan LAI tahun 1968 masih dapat dijumpai bunyi ayat berikut:

Bermula, maka inilah nama segala pahlawan jang pada Daud, Josjeb Basjebet bin Tachkemoni, kepala segala penghulu, ia pun bergelar pentjutjuk dan penikam lembing, sebab ditikamnja akan delapan ratus orang dalam sekali sadja perang.”

Informasi II Samuel 23: 8 di atas berbeda dengan keterangan yang diberikan dalam  I Tawarikh 11: 11  terbitan LAI tahun 1968, sebagai berikut:

Maka inilah bilangan segala pahlawan jang pada Daud itu: Jasobam bin Hachmoni, kepala orang tiga puluh, jang berlajamkan lembingnya kepada orang tiga ratus, ditikamnja akan mereka itu sekalian dalam sekali berperang.”

Sementara itu, King James Version yang menyebutkan rincian sebagai berikut:

These be the names of the mighty men whom David had: The Tachmonite that sat in the seat, chief among the captains; the same was Adino the Eznite: he lift up his spear against eight hundred, whom he slew at one time.(II Samuel 23: 8).

And this is the number of the mighty men whom David had; Jashobeam, an Hachmonite, the chief of the captains: he lifted up his spear against three hundred slain by him at one time.” (I Tawarikh/Chronicles 11: 11).

Perubahan itu kemudian tampak nyata jika dibandingkan dengan versi “Alkitab” terbitan LAI tahun 2007 sebagai berikut:

“Inilah nama para pahlawan yang mengiringi Daud: Isybaal, orang Hakhmoni, kepala triwira; ia mengayunkan tombaknya melawan delapan ratus orang yang tertikam mati dalam satu pertempuran.” (II Samuel 23: 8).
Inilah daftar para pahlawan yang mengiringi Daud: Yasobam bin Hakhmoni, kepala triwira; ia mengayunkan tombaknya melawan tiga ratus orang yang tertikam mati dalam satu pertempuran.” (I Tawarikh 11: 11)

Kontradiksi dan “penyesuaian” serupa banyak dijumpai dalam Bibel. Hasil dialog K.H. Bahaudin Mudhary tersebut setidaknya menjadi salah satu “saksi” dokumentatif adanya pengubahan redaksional “kitab suci”. Andaikan Kyai Bahaudin masih hidup, masalah ini tentu akan menjadi kajian yang menarik baginya. Soal perubahan dan keragaman teks telah menjadi bagian yang lazim dalam sejarah perkembangan teks Bibel.
Bart D. Ehrman, Pakar New Testament University of Carolina menulis “We can expect that in the earliest copies, especially, mistakes were commonly made in transcription. Indeed, we have solved evidence that this was the case, as it was matter of occasional complaint by Christians reading those text and trying to uncover the original words of their authors”, tegas Ehrman. (Lihat Bart. D. Ehrman. Misquoting Jesus: The Story Behind Who Changed the Bible and Why. (HarperCollins Publishers, San Francisco, 2005).
Jadi, meskipun telah terjadi perkembangan terhadap versi teks Bibel yang menjadi rujukan Kyai Bahauddin saat dialognya,  karya monumental Dialog Masalah Ketuhanan Yesus ini tidak akan kehilangan “semangat” dan relevansinya. Karya  ini telah memberikan sumbangan besar dalam studi Kristologi di Indonesia, bahkan di dunia internasional.
Lahir, hadir, dan berpulang meninggalkan buah pikir, demikianlah K.H. Bahaudin Mudhary. Sosok kharismatik dan humoris ini wafat pada 4 Desember 1979 di Surabaya. Jasad boleh berkalang tanah, namun gagasan dan semangatnya terus berpendar. (*Susiyanto*)
(Tulisan ini dimuat di Harian Republika Kamis, 23 Desember 2010 Hal. 19)

Sumber : insistnet.com

Ilmu astronomi berkembang seiring dengan kebutuhan penjelajahan kaum Muslim ke berbagai belahan dunia. Pasalnya, astronomi bermanfaat untuk navigasi dalam upaya menjangkau negerinegeri yang jauh dari wilayah kekuasaan Islam. Dengan demikian, astronomi membantu mengembangkan misi dakwah Islam, juga memperkuat perkembangan ilmu pengetahuan umat. Dalam proses menggapai dua misi itu, tak jarang umat Islam harus berhadapan dengan pasukan musuh yang menghadang. Maka dibutuhkan pasukan perang yang kuat dengan bekal pengetahuan perbintangan yang mumpuni. Dalam satu dekade sejak penaklukan Mesir, umat Islam berhadapan dengan Byzantium (Kekaisaran Romawi). Dalam persaingan itu, umat Islam berhasil menguasai Laut Tengah bagian timur, yakni Cyprus sekitar tahun 30 H (649 M), dan Rhodes pada tahun 52 H (672 M).

Pada saat itu, Kekaisaran Romawi memiliki armada angkatan laut yang hebat dan kuat di Laut Tengah. Mereka menjadi salah satu kekuatan militer terkuat di dunia pada zamannya. Maka, umat Muslim berpikir bagaimana cara melawan angkatan laut yang tak terkalahkan itu. Sejak saat itulah dibentuk armada angkatan laut Muslim. Di sini navigasi diperlukan untuk menuntun arah hingga ke tempat-tempat yang mereka tuju.

Kaum Muslim berkeyakinan, makin teliti seorang navigator dalam menentukan posisinya di tengah laut, berdasarkan peredaran matahari, bulan, atau bintang, makin tinggi pula akurasi perhitungan waktu dan tempat yang dituju. Dengan demikian, persiapan logistik selama perjalanan pun dapat dilakukan secara lebih matang.

Ada kaidah berbunyi Ma laa yatimmul waajib illaa bihi, fahuwa wajib (apa yang mutlak diperlukan untuk menyempurnakan sesuatu kewajiban, hukumnya wajib pula). Kaidah ini menjadi pedoman bagi kaum Muslimin dalam menyiapkan peperangan melawan Kaisar Romawi ketika itu.

Mereka mulai mempelajari teknik perkapalan, navigasi dengan astronomi maupun kompas, dan mesiu. "Bangsa Arab sangat cepat menanggapi kebutuhan akan angkatan laut yang kuat untuk mempertahankan dan mempersatukan daerah kekuasaannya," jelas Ahmad Y. Al-Hassan dan Donald R Hill dalam karyanya Islamic Technology: An Illustrated History.

Selama era kekuasaan Bani Ummayah, Khalifah Mu'awiyah (602M-680M) berusaha memulihkan kembali kesatuan wilayah Islam. Setelah berhasil mengamankan situasi dalam negeri, Mu'awiyah segera mengerahkan pasukan untuk perluasan wilayah kekuasaan.

Penaklukan Afrika Utara (647 M- 709 M) merupakan peristiwa penting dan bersejarah selama masa kekuasaannya. Gubernur Mesir kala itu, Amr Ibnu Ash, merasa terganggu oleh kekuasaan Romawi di Afrika Utara. Karenanya, Amr Ibnu Ash mengerahkan pasukan di bawah pimpinan Jenderal Uqbah untuk menaklukkan wilayah Afrika Utara itu.

Pasukan Uqbah akhirnya berhasil menguasai Kairowan hingga ke bagian selatan wilayah Tunisia. Khalifah Mu'awiyah kemudian membangun benteng untuk melindungi kota Kairowan dari serangan pasukan Berber dan menjadikan kota Kairowan sebagai ibukota propinsi Afrika Utara.

Mu'awiyah tercatat sebagai pendiri armada angkatan laut Islam. Ia pernah menjabat sebagai Gubernur Syria, ketika kekhalifahan Islam dipimpin oleh khalifah rasyidah ketiga, Ustman bin Affan. Selama itu pula Mu'awiyah telah memiliki lima puluh armada laut yang tangguh. Pasukan laut ini akhirnya berhasil menaklukkan Cyprus (649 M), Rhodes (672 M), dan kepulauan lainnya di sekitar Asia Kecil.

Dengan penaklukan Afrika Utara (647 M- 709 M) dan Spanyol (705-715 M), kirakira 40 tahun kemudian, armada angkatan laut Islam di seluruh Laut Tengah menjelma sebagai yang terkuat dan tak terkalahkan hingga dua abad berikutnya. Pasukan ekspedisi dari Afrika Utara menduduki Sisilia pada tahun 211 H (837 M). Angkatan laut tersebut hingga masuk ke wilayah pantai Italia dan Prancis Selatan.

Sejatinya kitab ini berjudul al-Kitab al-mukhtasar fi hisab al-gabr wa'l-muqabala. Dalam bahasa Inggris kitab ini dikenal sebagai "The Compendious Book on Calculation by Completion and Balancing".  Kitab peletak dasar matematika modern itu biasa pula disebut Hisab al-jabr wal-muqabala. Kitab ini merupakan karya seorang ilmuwan Muslim pada abad ke-9 M yang sangat monumental.

Kitab Aljabar, Karya Fenomenal Matematikus Agung


Adalah Muhammad Ibnu Musa al-Khawarizmi sang penulis kitab matematika itu. Matematikus Muslim asal Persia itu merampungkan kitab yang sangat populer dan menjadi rujukan para ahli matematika sepanjang zaman itu pada  820 M. Berkat kitab inilah, dunia matematika modern mengenal istilah Aljabar.  Aljabar berasal dari bahasa Arab al-gabr yang berarti ''pertemuan'' atau ''hubungan.'' Aljabar merupakan cabang matematika yang dapat dicirikan sebagai generalisasi dan perpanjangan aritmatika. Aljabar juga merupakan nama sebuah struktur aljabar abstrak, yaitu aljabar dalam sebuah bidang.  Carl B. Boyer dalam karyanya bertajuk "The Arabic Hegemony": A History of Mathematics, mengungkapkan,  Kitab Aljabar karya Khawarizmi menguraikan perhitungan yang lengkap dalam memecahkan akar positif  polynomial persamaan sampai dengan derajat kedua.

Boyer menambahkan, kitab karya Khawarizmi itu juga  memperkenalkan metode dasar "mengurangi" dan "keseimbangan/balancing", yang mengacu pada perubahan syarat-syarat mengurangi sisi lain sebuah persamaan yaitu pembatalan syarat-syarat seperti sisi berlawanan dari persamaan.

Kitab Aljabar juga telah menjadi rujukan ilmuwan sepanjang masa, baik itu bagi matematikus Islam maupun Barat.  Beberapa saintis terkemuka  juga telah menerbitkan buku dengan nama Kitab al-Gabr wa-l-muqabala, diantaranya; Abu Hanifa al-Dinawari serta Abu Kamil Shuja ibnu Aslam.

Selain itu, Abu Muhammad al-'Adli, Abu Yusuf al-Missisi, 'Abd Al-Hamid ibnu Turk, Sind ibnu 'Ali, Sahl ibnu Bišr, dan Sarafaddin al-Tusi juga termasuk ilmuwan Muslim yang banyak terpengaruh pemikiran Khawarizmi.

R Rashed dan Angela Armstrong dalam karyanya bertajuk The Development of Arabic Mathematics, menegasakan bahwa Aljabar karya Al-Khwarizmi  memiliki perbedaan yang signifikan dibanding karya Diophantus, yang kerap disebut-sebut sebagai penemu Aljabar. Dalam pandangan kedua ilmuwan itu, karya Khawarizmi jauh lebih baik di banding karya Diophantus.

"Teks karya Khwarizmi begitu berbeda, tidak hanya dari buku karya orang Babilonia, tetapi juga dari karya Arithmatika-nya Diophantus. Ini tidak lagi menyangkut sejumlah masalah untuk diselesaikan, namun sebuah pertunjukan yang dimulai dengan istilah sederhana yang kombinasinya memberikan semua kemungkinan untuk persamaan dasar, yang mulai saat ini secara eksplisit merupakan objek studi yang benar,'' papar Rasheed dan Armstrong.

Hal senada diungkapkan sejarawan sains  JJ O'Connor dan EF Robertson pada karyanya berjudul History of Mathematics.  Menurutnya,  karya  matematikus Persia itu merupakan karya yang revolusioner. "Mungkin salah satu kemajuan yang paling signifikan yang dibuat ahli matematika Arab  hingga saat ini adalah karya Khawarizmi, yakni Kitab Aljabar,'' ujar O'Connor dan Robertson.

Menurut keduanya, Kitab Aljabar sungguh sangat revolusioner, karena mampu beralih dari ari konsep matematika Yunani yang didasarkan pada geometri. 'Dalam pandangan O'Connor dan Robertson, Kitab Aljabar yang ditulis Khwarizmi berisikan teori pemersatu yang menyediakan angka-angka/bilangan rasional, angka-angka irasional, besar/jarak geometri, dan lain-lain.

O'Connor dan Robertson menambahkan semua bilangan tersebut diperlakukan sebagai "objek aljabar". Hal itu dinilai sebagai  sebuah perkembangan bagi matematika. Pasalnya, Kitab Aljabar telah membuka jalan baru bagi konsep yang telah ada sebelumnya.

"Dan ini merupakan sarana yang dapat menjadi kendaraan bagi pembangunan masa depan s. Aspek lain yang penting adalah aspek pengenalan gagasan  Aljabar yang telah disediakan matematika yang akan diterapkan untuk dirinya sendiri dengan cara yang belum pernah terjadi sebelumnya," papar  O'Connor dan Robertson.

Kitab karya Khawarizmi itu merupakan sebuah kompilasi dan perluasan aturan yang diketahui untuk memecahkan persamaan kuadrat dan untuk beberapa masalah lain, dan dianggap sebagai dasar aljabar moderen. Buku yang sangat populer ini mulai diperkenalkan ke dunia dunia Barat lewat terjemahan bahasa Latin oleh Robert of Chester berjudul Liber algebrae et almucabala.

Karena buku ini tidak memberikan sejumlah kutipan untuk penulis sebelumnya, sehingga tak diketahui pendapat siapa saja yang digunakan Khwarizmi sebagai referensi dalam karyanya itu. Sejarawan matematika modern mengomentari kitab itu berdasarkan analisis tekstual dari buku dan seluruh tubuh pengetahuan tentang dunia Muslim kontemporer.

Pastinya yang paling berhubungan dalam karya Khawarizmi adalah ilmu matematika India. Pasalnya, ia telah menulis buku berjudul Kitab al-Jam wa-l-tafriq-bi-hisab al-Hind atau The Book of Addition and Subtraction According to the Hindu Calculation yang membahas sistem bilangan Hindu-Arab.

Buku persamaan pengurangan kuadrat acak ke salah satu dari enam jenis dasar dan menyediakan metode aljabar dan geometri untuk memecahkan dasar utama.  "Pengurangan angka-angka abstrak modern dalam aljabarnya Khawarizmi adalah retorik menyeluruh, dengan tidak ada yang sinkopasi ditemukan pada Aritmatika Yunani atau karya Brahmagupta. Bahkan angka-angka yang ditulis lebih banyak dalam kata-kata daripada simbol,"  tutur  Carl B Boyer, dalam karyanya bertajuk A History of Mathematics.

Dengan demikian persamaan akan dijelaskan secara lisan dalam bentuk istilah "kuadrat" (sekarang menjadi "x2"), "akar" (sekarang menjadi "x") dan "angka"(biasa dibilang angka, seperti '40-2').  Enam jenis persamaan  dengan angka-angka modern, adalah:

* kuadarat sama dengan akar ( ax2 = bx )
* kuadrat sama dengan angka/bilangan ( ax2 = c )
* akar sama dengan angka ( bx = c )
* kuadrat dan akar sama dengan angka ( ax2 + bx = c )
* kuadrat dan angka sama dengan akar ( ax2 + c = bx )
* akar dan angka sama dengan kuadrat ( bx + c = ax2 )

Bagian berikutnya dari buku ini membahas contoh-contoh praktis dari penerapan peraturan yang telah dijelaskan. Bagian berikut,  berkaitan dengan penerapan masalah pengukuran luas dan volume atau isi. Bagian terakhir berkaitan dengan perhitungan yang melibatkan aturan yang sulit dari warisan Islam.

Kisah Hidup Bapak Aljabar

Bapak Aljabar. Begitulah  ilmuwan yang bernama lengkap Abu 'Abdallah Muhammad ibnu Musa al-Khwarizmi itu kerap dijuluki. Ia merupakan seorang ahli matematika dari Persia yang dilahirkan pada tahun 194 H/780 M, tepatnya di Khwarizm, Uzbeikistan.  Karena itulah,  ia kerap kali disapa dengan panggilan Khawarizmi.

Selain terkenal sebagai seorang ahli matematika yang agung, ia juga adalah astronomer, dan geografer yang hebat. Berkat kehebatannya,  Khawarizmi  terpilih sebagai ilmuwan penting  di pusat keilmuwan yang paling bergengsi pada zamannya, yakni Bait al-Hikmah  atau House of Wisdom yang didirikan khalifah Abbasiyah  di metropolis intelektual dunia, Baghdad.

Bait al-Hikmah  merupakan lembaga yang berfungsi sebagai pusat pendidikan tinggi. Dalam kurun dua abad, Bait al-Hikmah ternyata berhasil melahirkan banyak pemikir dan intelektual Islam. Di antaranya, nama-nama ilmuwan seperti Khwarizmi.

Khawarizmi adalah seorang ilmuwan jenius pada masa keemasan Islam di kota Baghdad, pusat pemerintahan Kekhalifahan Abbasiyah. Ia  sangat berjasa besar dalam mengembangkan ilmu aljabar dan aritmetika. K

Kitab Aljabr Wal Muqabalah (Pengutuhan Kembali dan Pembandingan) merupakan pertama kalinya dalam sejarah dimana istilah aljabar muncul dalam kontesk disiplin ilmu. Nama aljabar diambil dari bukunya yang terkenal tersebut. Karangan itu sangat populer di negara-negara barat dan diterjemahkan dari bahasa Arab ke bahasa Latin dan Italia. Bahasan yang banyak dinukil oleh ilmuwan barat dari karangan Khawarizmi adalah tentang persamaan kuadrat.

Sumbangan Al-Khwarizmi dalam ilmu ukur sudut juga luar biasa. Tabel ilmu ukur sudutnya yang berhubungan dengan fungsi sinus dan garis singgung tangen telah membantu para ahli Eropa memahami lebih jauh tentang ilmu ini. Ia mengembangkan tabel rincian trigonometri yang memuat fungsi sinus, kosinus dan kotangen serta konsep diferensiasi.

Selain mengarang al-Maqala fi Hisab-al Jabr wa-al-Muqabilah, ia juga diketahui telah menulis beberapa buku dan banyak diterjemahkan kedalam bahasa latin pada awal abad ke-12, oleh dua orang penerjemah terkemuka yaitu Adelard Bath dan Gerard Cremona. Risalah-risalah aritmetikanya, satu diantaranya berjudul Kitab al-Jam'a wal-Tafreeq bil Hisab al-Hindi (Menambah dan Mengurangi dalam Matematika Hindu).

Buku-buku itu terus dipakai hingga abad ke-16 sebagai buku pegangan dasar oleh universitas-universitas di Eropa.  Khawarizmi meninggal pada tahun 262 H/846 M di Baghdad.(rp)

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman di dalam Al-Qur'an surat Al-Imran : 85

"Artinya : Barangsiapa mencari agama selain Islam, maka tidak akan diterima"
Sementara dalam surat Al-Maidah : 69 disebutkan.

"Artinya : sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, orang-orang Shabi'in, dan orang-rang Nasrani apabila mereka beriman kepada Allah dan hari akhir serta beramal shalih, maka tidak ada ketakutan dan kesedihan yang akan menimpa mereka"

Bagaimana caranya kita memahami dua ayat yang seolah-olah bertentangan ini ?

Jawaban.
Tak ada pertentangan antara dua ayat tersebut. Ayat pertama Ali Imran : 85 berlaku bagi kaum yang telah sampai da'wah Islam kepada mereka, sedangkan ayat kedua Al-Ma'idah : 69 berlaku bagi kaum yang hidup pada zaman mereka masing-masing (dengan cara mengikuti syari'at dari nabi/rasul mereka masing-masing, -pent-).

Adapun tentang shabi'in (shabi'ah) yang dikenal selama ini sebagai penyembah bintang, sebetulnya mereka dulunya adalah orang-orang yang bertauhid (dan mengikuti syari'at sebagian para rasul, -pent), akan tetapi setelah lewat masa yang panjang, sedikit demi sedikit mereka terjatuh ke dalam kemusyrikan dan akhirnya mereka menyembah bintang. Hal ini sama saja dengan orang-orang Yahudi dan Nasrani yang hari ini juga semuanya sudah terjatuh dalam kemusyrikan.

Nah... siapapun diantara mereka (shabi'ah, Yahudi , Nasrani) yang berpegang teguh dengan agamanya masing-masing dan mereka hidup sebelum datangnya Islam, maka mereka tidak akan ditimpa ketakutan dan kesedihan. Dan mereka adalah termasuk orang-orang yang beriman. Akan tetapi, setelah Allah Subhanahu wa Ta'ala mengutus Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dan dakwah Islam telah sampai kepada mereka, maka Allah tidak akan menerima agama mereka sebelum mereka masuk Islam.

Saat ini... ada satu masalah yang sangat besar yang menimpa sebagian kaum muslimin, yaitu orang-orang yang mengira bahwa mereka telah memeluk agama Islam dan telah menjalankan syari'at Islam tetapi sebenarnya mereka telah keluar dari Islam dan telah jatuh dalam kekafiran karena aqidah dan keyakinan mereka telah sesat dan menyimpang, sehingga membatalkan ke-Islam-an mereka. Mereka itu adalah kelompok Islam 'Ahamdiyah Qodiyan' yang berkeyakinan bahwa ada nabi lagi setelah Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Mereka ini sudah tidak termasuk ke dalam golongan orang-orang yang sudah disebutkan dalam surat Al-Maidah : 69 di atas, karena hujjah sudah tegak di hadapan mereka. Apabila mereka mengaku sebagai muslim, tentu mereka telah membaca/mendengar dari Al-Qur'an dan hadits tentang bagaimana prinsip-prinsip aqidah Islam.

Adapun orang-orang yang sama sekali belum pernah mendengar dakwah Islam, maka orang seperti ini tidak akan langsung divonis masuk neraka oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Orang yang meninggal dalam keadaan belum pernah mendengar dakwah Islam sama sekali akan mendapat perlakuan khusus dari Allah di akhirat dengan mengutus seorang rasul kepada mereka. orang-orang ini akan diuji oleh Allah lewat rasul tersebut, seperti Allah telah menguji manusia di dunia. Apabila orang-orang tersebut menyambut seruan rasul dan mentaatinya maka dia akan dimasukkan ke dalam surga. Jika tidak, maka dia akan masuk neraka. [Ash-Shahihah No. 2468]



[Disalin kitab Kaifa Yajibu 'Alaina Annufasirral Qur'anal Karim, edisi Indonesia Tanya Jawab Dalam Memahami Isi Al-Qur'an, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, terbitan Pustaka At-Tauhid, penerjemah Abu Abdul Aziz]



Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=mo re&article_id=1181&bagian=0

A. Penjelasan
Allah SWT melalui ketiga ayat tersebut --yang kesemuanya termaktub dalam surat an-Nisa'-- menegaskan dan merinci nashih (bagian) setiap ahli waris yang berhak untuk menerimanya.
Ilustrasi
Ayat-ayat tersebut juga dengan gamblang menjelaskan dan merinci syarat-syarat serta keadaan orang
yang berhak mendapatkan warisan dan orang-orang yang tidak berhak mendapatkannya. Selain itu, juga menjelaskan keadaan setiap ahli waris, kapan ia menerima bagiannya secara
"tertentu", dan kapan pula ia menerimanya secara 'ashabah.

Perlu kita ketahui bahwa ketiga ayat tersebut merupakan asas ilmu faraid, di dalamnya berisi aturan dan tata cara yang berkenaan dengan hak dan pembagian waris secara
lengkap. Oleh sebab itu, orang yang dianugerahi pengetahuan dan hafal ayat-ayat tersebut akan lebih mudah mengetahui bagian setiap ahli waris, sekaligus mengenali hikmah Allah
Yang Maha Bijaksana itu.

Allah Yang Maha Adil tidak melalaikan dan mengabaikan hak setiap ahli waris. Bahkan dengan aturan yang sangat jelas dan sempurna Dia menentukan pembagian hak setiap ahli waris
dengan adil serta penuh kebijaksanaan. Maha Suci Allah. Dia menerapkan hal ini dengan tujuan mewujudkan keadilan dalam kehidupan manusia, meniadakan kezaliman di kalangan mereka,
menutup ruang gerak para pelaku kezaliman, serta tidak membiarkan terjadinya pengaduan yang terlontar dari hati orang-orang yang lemah.

Imam Qurthubi dalam tafsirnya mengungkapkan bahwa ketiga ayat tersebut merupakan salah satu rukun agama, penguat hukum, dan induk ayat-ayat Ilahi. Oleh karenanya faraid memiliki martabat yang sangat agung, hingga kedudukannya menjadi separo ilmu. Hal ini tercermin dalam hadits berikut, dari Abdullah Ibnu Mas'ud bahwa Rasulullah saw. bersabda:
"Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada
orang lain, serta pelajarilah faraid dan ajarkanlah kepada
orang lain. Sesungguhnya aku seorang yang bakal meninggal,
dan ilmu ini pun bakal sirna hingga akan muncul fitnah.
Bahkan akan terjadi dua orang yang akan berselisih dalam hal
pembagian (hak yang mesti ia terima), namun keduanya tidak
mendapati orang yang dapat menyelesaikan perselisihan
tersebut. " (HR Daruquthni)

Lebih jauh Imam Qurthubi mengatakan, "Apabila kita telah mengetahui hakikat ilmu ini, maka betapa tinggi dan agung penguasaan para sahabat tentang masalah faraid ini. Sungguh mengagumkan pandangan mereka mengenai ilmu waris ini.
Meskipun demikian, sangat disayangkan kebanyakan manusia (terutama pada masa kini) mengabaikan dan melecehkannya."


Perlu kita ketahui bahwa semua kitab tentang waris yang disusun dan ditulis oleh para ulama merupakan penjelasan dan penjabaran dari apa yang terkandung dalam ketiga ayat tersebut. Yakni penjabaran kandungan ayat yang bagi kita sudah sangat jelas: membagi dan adil. Maha Suci Allah Yang Maha Bijaksana dalam menetapkan hukum dan syariat-Nya.

Di antara kita mungkin ada yang bertanya-tanya dalam hati, adakah ayat lain yang berkenaan dengan waris selain dari ketiga ayat tersebut?

Di dalam Al-Qur'an memang ada beberapa ayat yang menyebutkan masalah hak waris bagi para kerabat (nasab), akan tetapi tentang besar-kecilnya hak waris yang mesti diterima mereka tidak dijelaskan secara rinci. Di antaranya adalah firman Allah berikut:
"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta
peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada
hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan
kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang
telah ditetaplan. " (an-Nisa': 7)

"... Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu
sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang
bukan kerabat) di dalam Kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu." (al-Anfal: 75)

"... Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu
sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah
daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin,
kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu
(seagama). Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam
Kitab (Allah)." (al-Ahzab: 6)
Itulah ayat-ayat dalam Al-Qur'an yang berkenaan dengan masalah hak waris, selain dari ketiga ayat yang saya sebutkan pada awal pembahasan.

Pada ayat kedua dan ketiga (al-Anfal: 75 dan al-Ahzab: 6) ditegaskan bahwa kerabat pewaris (sang mayit) lebih berhak untuk mendapatkan bagian dibandingkan lainnya yang bukan kerabat atau tidak mempunyai tali kekerabatan dengannya. Mereka lebih berhak daripada orang mukmin umumnya dan kaum Muhajirin.
[ads-post]
Telah masyhur dalam sejarah permulaan datangnya Islam, bahwa pada masa itu kaum muslim saling mewarisi harta masing-masing disebabkan hijrah dan rasa persaudaraan yang dipertemukan oleh Rasulullah saw., seperti kaum Muhajirin dengan kaum Anshar. Pada permulaan datangnya Islam, kaum Muhajirin dan kaum Anshar saling mewarisi, namun justru saudara mereka yang senasab tidak mendapatkan warisan.

Keadaan demikian berjalan terus hingga Islam menjadi agama yang kuat, kaum muslim telah benar-benar mantap menjalankan ajaran-ajarannya, dan kaidah-kaidah agama telah begitu mengakar dalam hati setiap muslim. Maka setelah peristiwa penaklukan kota Mekah, Allah me-mansukh-kan (menghapuskan) hukum pewarisan yang disebabkan hijrah dan persaudaraan, dengan hukum pewarisan yang disebabkan nasab dan kekerabatan.

Adapun dalam ayat pertama (an-Nisa': 7) Allah SWT dengan tegas menghilangkan bentuk kezaliman yang biasa menimpa dua jenis manusia lemah, yakni wanita dan anak-anak. Allah SWT menyantuni keduanya dengan rahmat dan kearifan-Nya serta dengan penuh keadilan, yakni dengan mengembalikan hak waris mereka secara penuh. Dalam ayat tersebut Allah dengan keadilan-Nya memberikan hak waris secara imbang, tanpa membedakan antara yang kecil dan yang besar, laki-laki
ataupun wanita. Juga tanpa membedakan bagian mereka yang banyak maupun sedikit, maupun pewaris itu rela atau tidak rela, yang pasti hak waris telah Allah tetapkan bagi kerabat pewaris karena hubungan nasab. Sementara di sisi lain Allah membatalkan hak saling mewarisi di antara kaum muslim yang disebabkan persaudaraan dan hijrah. Meskipun demikian, ayat tersebut tidaklah secara rinci dan detail menjelaskan jumlah besar-kecilnya hak waris para kerabat. Jika kita pakai istilah dalam ushul fiqh ayat ini disebut mujmal (global), sedangkan rinciannya terdapat dalam ayat-ayat yang saya nukilkan terdahulu (an-Nisa': 11-12 dan 176).

Masih tentang kajian ayat-ayat tersebut, mungkin ada di antara kita yang bertanya-tanya dalam hati, mengapa bagian kaum laki-laki dua kali lipat bagian kaum wanita, padahal kaum wanita jauh lebih banyak membutuhkannya, karena di samping memang lemah, mereka juga sangat membutuhkan bantuan baik moril maupun materiil?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu saya utarakan beberapa hikmah adanya syariat yang telah Allah tetapkan bagi kaum muslim, di antaranya sebagai berikut:
  1. Kaum wanita selalu harus terpenuhi kebutuhan dan
    keperluannya, dan dalam hal nafkahnya kaum wanita wajib
    diberi oleh ayahnya, saudara laki-lakinya, anaknya, atau
    siapa saja yang mampu di antara kaum laki-laki
    kerabatnya.
  2. Kaum wanita tidak diwajibkan memberi nafkah kepada
    siapa pun di dunia ini. Sebaliknya, kaum lelakilah yang
    mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah kepada keluarga
    dan kerabatnya, serta siapa saja yang diwajibkan atasnya
    untuk memberi nafkah dari kerabatnya.
  3. Nafkah (pengeluaran) kaum laki-laki jauh lebih besar
    dibandingkan kaum wanita. Dengan demikian, kebutuhan kaum
    laki-laki untuk mendapatkan dan memiliki harta jauh lebih
    besar dan banyak dibandingkan kaum wanita.
  4. Kaum laki-laki diwajibkan untuk membayar mahar kepada
    istrinya, menyediakan tempat tinggal baginya, memberinya
    makan, minum, dan sandang. Dan ketika telah dikaruniai
    anak, ia berkewajiban untuk memberinya sandang, pangan,
    dan papan.
  5. Kebutuhan pendidikan anak, pengobatan jika anak sakit
    (termasuk istri) dan lainnya, seluruhnya dibebankan hanya
    pada pundak kaum laki-laki. Sementara kaum wanita
    tidaklah demikian.
Itulah beberapa hikmah dari sekian banyak hikmah yang terkandung dalam perbedaan pembagian antara kaum laki-laki --dua kali lebih besar-- dan kaum wanita. Kalau saja tidak karena rasa takut membosankan, ingin sekali saya sebutkan hikmah-hikmah tersebut sebanyak mungkin. Secara logika, siapa pun yang memiliki tanggung jawab besar --hingga harus mengeluarkan pembiayaan lebih banyak-- maka dialah yang lebih berhak untuk mendapatkan bagian yang lebih besar pula.

 Kendatipun hukum Islam telah menetapkan bahwa bagian kaum laki-laki dua kali lipat lebih besar daripada bagian kaum wanita, Islam telah menyelimuti kaum wanita dengan rahmat dan keutamaannya, berupa memberikan hak waris kepada kaum wanita melebihi apa yang digambarkan. Dengan demikian, tampak secara jelas bahwa kaum wanita justru lebih banyak mengenyam kenikmatan dan lebih enak dibandingkan kaum laki-laki. Sebab, kaum wanita sama-sama menerima hak waris sebagaimana halnya kaum laki-laki, namun mereka tidak terbebani dan tidak berkewajiban untuk menanggung nafkah keluarga. Artinya, kaum wanita berhak untuk mendapatkan hak waris, tetapi tidak memiliki kewajiban untuk mengeluarkan nafkah.

Syariat Islam tidak mewajibkan kaum wanita untuk membelanjakan harta miliknya meski sedikit, baik untuk keperluan dirinya atau keperluan anak-anaknya (keluarganya), selama masih ada suaminya. Ketentuan ini tetap berlaku sekalipun wanita tersebut kaya raya dan hidup dalam kemewahan. Sebab, suamilah yang berkewajiban membiayai semua nafkah dan kebutuhan keluarganya, khususnya dalam hal sandang, pangan, dan papan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya:
"... Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf ..." (al-Baqarah: 233)
Untuk lebih menjelaskan permasalahan tersebut perlu saya ketengahkan satu contoh kasus supaya hikmah Allah dalam menetapkan hukum-hukum-Nya akan terasa lebih jelas dan nyata. Contoh yang dimaksud di sini ialah tentang pembagian hak kaum laki-laki yang banyaknya dua kali lipat dari bagian kaum wanita.

Seseorang meninggal dan mempunyai dua orang anak, satu laki-laki dan satu perempuan. Ternyata orang tersebut meninggalkan harta, misalnya sebanyak Rp 3 juta. Maka, menurut ketetapan syariat Islam, laki-laki mendapatkan Rp 2 juta sedangkan anak perempuan mendapatkan Rp 1 juta.
Apabila anak laki-laki tersebut telah dewasa dan layak untuk menikah, maka ia berkewajiban untuk membayar mahar dan semua keperluan pesta pernikahannya. Misalnya, ia mengeluarkan semua pembiayaan keperluan pesta pernikahan itu sebesar Rp 20 juta. Dengan demikian, uang yang ia terima dari warisan orang tuanya tidak tersisa. Padahal, setelah menikah ia mempunyai beban tanggung jawab memberi nafkah istrinya.

Adapun anak perempuan, apabila ia telah dewasa dan layak untuk berumah tangga, dialah yang mendapatkan mahar dari calon suaminya. Kita misalkan saja mahar itu sebesar Rp 1 juta. Maka anak perempuan itu telah memiliki uang sebanyak Rp 2 juta (satu juta dari harta warisan dan satu juta lagi dari mahar pemberian calon suaminya). Sementara itu, sebagai istri ia tidak dibebani tanggung jawab untuk membiayai kebutuhan nafkah rumah tangganya, sekalipun ia memiliki harta yang banyak dan hidup dalam kemewahan. Sebab dalam Islam kaum laki-lakilah yang berkewajiban memberi nafkah istrinya, baik berupa sandang, pangan, dan papan. Jadi, harta warisan anak perempuan semakin bertambah, sedangkan harta warisan anak laki-laki habis.

Dalam keadaan seperti ini manakah di antara kaum laki-laki dan kaum wanita yang lebih banyak menikmati harta dan lebih berbahagia keadaannya? Laki-laki ataukah wanita? Inilah logika keadilan dalam agama, sehingga pembagian hak laki-laki dua kali lipat lebih besar daripada hak kaum wanita.
1 Tafsir al-Qurthubi, juz V, hlm. 56.

B. Hak Waris Kaum Wanita sebelum Islam

Sebelum Islam datang, kaum wanita sama sekali tidak mempunyai hak untuk menerima warisan dari peninggalan pewaris (orang tua ataupun kerabatnya). Dengan dalih bahwa kaum wanita tidak dapat ikut berperang membela kaum dan sukunya. Bangsa Arab jahiliah dengan tegas menyatakan, "Bagaimana mungkin kami memberikan warisan (harta peninggalan) kepada orang yang tidak bisa dan tidak pernah menunggang kuda, tidak mampu memanggul senjata, serta tidak pula berperang melawan musuh." Mereka mengharamkan kaum wanita menerima harta warisan, sebagaimana mereka mengharamkannya kepada anak-anak kecil.

Sangat jelas bagi kita bahwa sebelum Islam datang bangsa Arab memperlakukan kaum wanita secara zalim. Mereka tidak memberikan hak waris kepada kaum wanita dan anak-anak, baik dari harta peninggalan ayah, suami, maupun kerabat mereka. Barulah setelah Islam datang ada ketetapan syariat yang memberi mereka hak untuk mewarisi harta peninggalan kerabat, ayah, atau suami mereka dengan penuh kemuliaan, tanpa direndahkan. Islam memberi mereka hak waris, tanpa boleh siapa pun mengusik dan menentangnya. Inilah ketetapan yang telah Allah pastikan dalam syariat-Nya sebagai keharusan yang tidak dapat diubah.

Ketika turun wahyu kepada Rasulullah saw. --berupa ayat-ayat tentang waris-- kalangan bangsa Arab pada saat itu merasa tidak puas dan keberatan. Mereka sangat berharap kalau saja hukum yang tercantum dalam ayat tersebut dapat dihapus (mansukh). Sebab menurut anggapan mereka, memberi warisan kepada kaum wanita dan anak-anak sangat bertentangan dengan kebiasaan dan adat yang telah lama mereka amalkan sebagai ajaran dari nenek moyang.

Ibnu Jarir ath-Thabari meriwayatkan sebuah kisah yang bersumber dari Abdullah Ibnu Abbas r.a.. Ia berkata: "Ketika ayat-ayat yang menetapkan tentang warisan diturunkan Allah kepada RasulNya --yang mewajibkan agar memberikan hak waris kepada laki-laki, wanita, anak-anak, kedua orang tua, suami, dan istri-- sebagian bangsa Arab merasa kurang senang terhadap ketetapan tersebut. Dengan nada keheranan sambil mencibirkan mereka mengatakan: 'Haruskah memberi seperempat bagian kepada kaum wanita (istri) atau seperdelapan.' Memberikan anak perempuan setengah bagian harta peninggalan? Juga haruskah memberikan warisan kepada anak-anak ingusan? Padahal mereka tidak ada yang dapat memanggul senjata untuk berperang melawan musuh, dan tidak pula dapat andil membela kaum kerabatnya. Sebaiknya kita tidak perlu membicarakan hukum tersebut. Semoga saja Rasulullah melalaikan dan mengabaikannya, atau kita meminta kepada beliau agar berkenan untuk mengubahnya.' Sebagian dari mereka berkata kepada Rasulullah: 'Wahai Rasulullah, haruskah kami memberikan warisan kepada anak kecil yang masih ingusan? Padahal kami tidak dapat memanfaatkan mereka sama sekali. Dan haruskah kami memberikan hak waris kepada anak-anak perempuan kami, padahal mereka tidak dapat menunggang kuda dan memanggul senjata untuk ikut berperang melawan musuh?'"

Inilah salah satu bentuk nyata ajaran syariat Islam dalam menyantuni kaum wanita; Islam telah mampu melepaskan kaum wanita dari kungkungan kezaliman zaman. Islam memberikan hak waris kepada kaum wanita yang sebelumnya tidak memiliki hak seperti itu, bahkan telah menetapkan mereka sebagai ashhabul furudh (kewajiban yang telah Allah tetapkan bagian warisannya). Kendatipun demikian, dewasa ini masih saja kita jumpai pemikiran yang kotor yang sengaja disebarluaskan oleh orang-orang yang berhati buruk. Mereka beranggapan bahwa Islam telah menzalimi kaum wanita dalam hal hak waris, karena hanya memberikan separo dari hak kaum laki-laki.

Anggapan mereka semata-mata dimaksudkan untuk memperdaya kaum wanita tentang hak yang mereka terima. Mereka berpura-pura akan menghilangkan kezaliman yang menimpa kaum wanita dengan cara menyamakan hak kaum wanita dengan hak kaum laki-laki dalam hal penerimaan warisan.

Mereka yang memiliki anggapan demikian sama halnya menghasut kaum wanita agar mereka menjadi pembangkang dan pemberontak dengan menolak ajaran dan aturan hukum dalam syariat Islam. Sehingga pada akhirnya kaum wanita akan menuntut persamaan hak penerimaan warisan yang sama dan seimbang dengan kaum laki-laki.

Yang sangat mengherankan dan sulit dicerna akal sehat ialah bahwa mereka yang berpura-pura prihatin tentang hak waris kaum wanita, justru mereka sendiri sangat bakhil terhadap kaum wanita dalam hal memberi nafkah. Subhanallah! Sebagai bukti, mereka bahkan menyuruh kaum wanita untuk bekerja demi menghidupi diri mereka, di antara mereka bekerja di ladang, di kantor, di tempat hiburan, bar, kelab malam, dan sebagainya.

Corak pemikiran seperti ini dapat dipastikan merupakan hembusan dari Barat yang banyak diikuti oleh orang-orang yang teperdaya oleh kedustaan mereka. Kultur seperti itu tidak menghormati kaum wanita, bahkan tidak menempatkan mereka pada timbangan yang adil. Budaya mereka memandang kaum wanita tidak lebih sebagai pemuas syahwat. Mereka sangat bakhil dalam memberikan nafkah kepada kaum wanita, dan mengharamkan wanita untuk mengatur harta miliknya sendiri, kecuali dengan seizin kaum laki-laki (suaminya). Lebih dari itu, budaya mereka mengharuskan kaum wanita bekerja guna membiayai hidupnya. Kendatipun telah nyata demikian, mereka masih menuduh bahwa Islam telah menzalimi dan membekukan hak wanita.

Di Kutip dari:

Pembagian Waris Menurut Islam
oleh Muhammad Ali ash-Shabuni
penerjemah A.M.Basamalah

Special thank's to Allah SWT yang senantiasa memberikan CAHAYA KEBENARAN ISLAM.

Sebelum membaca ini harap jangan bingung kenapa Allah mengutus seorang Iblis kepada Rosulullah.
Karena benar Allah-lah yang berkuasa atas segala sesuatu.

Iblis Ilustrasi

Allah Berfirman:
"Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku."(Qs. Adz Dzaariyaat :56).

Ketika Rosulullah hendak memasuki masjid, Beliau melihat Iblis berada dipintu masjid.
Maka, Rosulullah menegurnya.: "Wahai Iblis, apa yang sedang kamu lakukan disini?"
Jawab Iblis: "Aku hendak masuk masjid dan merusak shalatnya orang itu. Tetapi aku takut terhadap orang yang sedang tidur disitu!"
Rasulullah Bertanya lagi: "Wahai Iblis, mengapa engkau takut terhadap orang yang sedang tidur dan tidak kepada orang yang sedaang shalat dan bermunajat kepada Allah?"
Iblis menjawab: "Orang yang sedang shalat tersebut adalah orang yang bodoh (Bodoh yang dimaksud tidak tahu syarat hukumnya shalat, dan tidak shalat dengan khusyu).
Untuk merusak shalatnya bagiku sangatlah mudah. Sedangkan orang yang sedang tidur itu adalah orang yang alim, maka jika aku merusak shalatnya orang bodoh itu, aku khawatir dia akan membangunkan orang yang sedang tidur itu yang kemudian orang tidur itu akan mengajari dan membetulkan shalatnya orang bodoh tadi!".
Maka dari itu Rosulullah pernah Bersabda: "Tidurnya orang alim itu lebih baik dari pada ibadahnya orang yang bodoh!"

Wahab bin Munahib mengemukakan sebuah riwayat.
pernah terjadi peristiwa di mana Allah memerintahkan Iblis menemui Nabi Muhammad dan diperintahkannya untuk menjawab segala pertanyaannya.
Lalu Iblis pun mengunjungi Rosulullah dengan menyamar sebagai seorang tua bangka yang memegang tongkat.

Nabi bertanya:"Man anta?"(Siapa anda?)
"Saya Iblis" jawabnya.
"Apakah maksudmu datang?" tanya Rasulullah.
"Tuhan memerintahkanku supaya menemui anda dan menjawab segala pertanyaan anda" jawab Iblis.
"Wahai Iblis, berapakah banyaknya musuh-musuhmu dari umatku?" tanya Rasulullah.
"Lima belas golongan" jawab Iblis.


1. Kamu, Muhammad,adalah musuhku yang paling besar
2. Imam yang adil
3. Orang kaya yang tawadhu (rendah hati)
4. Pedagang yang jujur
5. Orang alim yang shalat dengan khusyu
6. Orang beriman yang suka memberi nasihat
7. Orang beriman yang mempererat tali persaudaraan
8. Orang yang taubat dan tetap atas taubatnya
9. Orang yang berhati-hati dan menjauhi barang haram
10.Orang beriman yang melanggengkan kesuciannya
11.Orang beriman yang banyak bersedekah
12.Orang beriman yang baik akhlaknya
13.Orang beriman yang memberi kemanfaatan bagi orang lain
14.Orang yang hafal Al-Qur'an dan melanggengkan hafalannya
15.Orang yang menegakkan shalat malam dikala manusia sedang tidur."

Kemudian Rosulullah bertanya lagi: "Siapa sajakah yang menjadi temanmu dari umatku?".
Jawab Iblis: Umatmu yang akan menjadi temanku dan sahabatku ada sepuluh golongan!"

1. Hakim yang durhaka
2. Orang yang kaya dan takabur
3. Pedagang yang khianat (Curang)
4. Peminum khamar (Minuman Keras) dan Penjudi
5. Tukang Fitnah
6. Orang yang Ria
7. Orang yang memakan harta anak-anak yatim
8. Orang yang meremehkan shalat
9. Orang yang tidak mau mengeluarkan zakat, dan
10.Orang yang panjang angan-angan tetapi miskin harta.
"Semua itulah yang akan menjadi temanku dan sahabatku!".  Jawab Iblis mengakhiri dialognya.

Terbaru Lainnya

TERKINI LAINNYA
REGIONAL

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget