PEMIMPIN UMUM (PU).
Pemimpin Umum (PU) memiliki wewenang dan bertanggung jawab atas keseluruhan jalannya penerbitan pers, baik kedalam maupun keluar. Melakukan kordinasi dengan Pemimpin Redaksi (Pemred) dan Pemimpin Perusahaan (PP) terhadap pengelolaan industri media. Melimpahkan pertanggung jawaban terhadap hukum kepada Pemimpin Redaksi (Pempred) sepanjang menyangkut isi penerbitan atau redaksional. Maju mundurnya industri pers merupakan tanggung jawab Pemimpin Umum (PU) terhadap pengelolaan usaha menyangkut pengusahaan penerbitan pers. Bahwa Pemimpin Umum (PU) memiliki wewenang dan tanggung jawab, serta hak preogratif antara lain:
Menghadiri rapat atau undangan resmi dari Dewan Pers, organisasi kewartawanan, maupun instansi instansi yang menyangkut tentang perusahaan pers.
Memeriksa laporan pendapatan dan atau pendapatan iklan, advertorial atau seremonial atau usaha usaha lainya. Menyangkut sektor pencapaian pendapatan usaha industri pers, setiap bulan atau penutupan buku setiap 31 Dersember setiap akhir tahun.
Menjalin kerjasama eksternal dan atau kepada relasi maupun mitra kerja seluas luasnya dengan tidak ada batas. Bertanggungjawab atas maju mundurnya pencapaian pendapatan perusahaan.
Menjalin lobi-lobi dengan nara sumber penting di pemerintahan, dunia usaha dan berbagai instansi.
Mengangkat, menentukan atau menetapkan Manager Keuangan dan Periklanan sebagai garda terdepan merekrut pendapatan usaha melakukan iklan, advertorial dan kegiatan kegiatan lainya.
Mengangkat dan memberhentikan keanggotaan wartawan.
Melakukan pembinaan kepada wartawan sehingga pembekalan wartawan atau marketing iklan berita tepat sasaran.
Para pemilik saham memiliki hak yang sama sesuai dijelaskan dalam akta pendirian pada kepemilikan saham tercatat di notaris.
PIMPINAN REDAKSI (Pemred).
Pemimpin Redaksi (Pemred) bertanggung jawab terhadap sirkulasi pemberitaan maupun aktivitas keredaksian sehari-hari. Mengawasi isi rubrik dalam berita berita media yang di pimpinnya. Pemimpin Redaksi (Pemred) melakukan kordinasi dengan Pemimpin Umum (PU) dan Pemimpin Perusahaan (PP). Bahwa Pemimpin Redaksi memiliki wewenang dan tanggung jawab atau hak preogratif antara lain:
Menghadiri rapat atau undangan resmi dari Dewan Pers, organisasi kewartawanan, maupun instansi instansi yang menyangkut tentang perusahaan pers. Menghadiri rapat atau undangan resmi dari Dewan Pers, organisasi kewartawanan, maupun instansi instansi yang menyangkut tentang perusahaan pers.
Memeriksa laporan pendapatan dan atau pendapatan iklan, advertorial atau seremonial atau usaha usaha lainya. Menyangkut sektor pencapaian pendapatan usaha industri pers, setiap bulan atau penutupan buku setiap 31 Dersember setiap akhir tahun.
Menjalin kerjasama eksternal dan atau kepada relasi maupun mitra kerja seluas luasnya dengan tidak ada batas. Bertanggungjawab atas maju mundurnya pencapaian pendapatan perusahaan.
Menjalin lobi-lobi dengan nara sumber penting di pemerintahan, dunia usaha dan berbagai instansi.
Mengangkat, menentukan atau menetapkan biro – biro atau wartawan untuk dapat menjalankan tugas ke Melakukan pembinaan kepada wartawan sehingga pembekalan wartawan atau marketing iklan berita tepat sasaran.wartawanan.
[ads-post]
Para pemilik saham memiliki hak yang sama sesuai dijelaskan dalam akta pendirian pada kepemilikan saham tercatat di notaris.
Mengangkat dan memberhentikan keanggotaan wartawan.
Memiliki otoritas tertinggi di redaksi, serta bertanggung jawab terhadap isi redaksi penerbitan, selain wartawan.
Bertanggung jawab terhadap kualitas produk penerbitan berita.
Memimpin rapat redaksi atau rapat proyeksi terhadap agenda penerbitan pers.
Memberikan arahan kepada semua tim redaksi tentang berita yang akan dimuat pada setiap edisi.
Menentukan layak atau tidaknya judul berita, gambar/foto, dan desain untuk sebuah penerbitan.
Menjalin lobi-lobi dengan nara sumber penting di pemerintahan, dunia usaha dan berbagai instansi.
Melakukan pengawasan dan pembinaan pada unit kerja di bawahnya seperti Redaktur Pelaksana (Redpel), Koordinator Peliputan (Korlip), Para Redaktur, Wartawan, Layouter, Design Grafis, sampai cek final redaksi.
PEMIMPIN PERUSAHAAN (PP).
Pemimpin Perusahaan (PP) bertanggung jawab terhadap sarana dan prasarana dan aktivitas keredaksian sehari-hari. Pemimpin Perusahaan (PP) melakukan kordinasi dengan Pemimpin Umum (PU) dan Pemimpin Redaksi (Pemred). Bahwa Pemimpin Perusahaan memiliki wewenang dan tanggung jawab, serta hak preogratif antara lain:
Menghadiri rapat atau undangan resmi dari Dewan Pers, organisasi kewartawanan, maupun instansi instansi yang menyangkut tentang perusahaan pers.
Memeriksa sarana dan prasarana penerbitan perusahaan pers. Bertanggungjawab atas kelayakan fasilitas manajemen penerbitan pers sebagai kantor redaksi.
Memeriksa laporan pendapatan iklan, advertorial atau seremonial menyangkut sektor pendapatan usaha industri pers, setiap bulan atau penutupan buku setiap 31 Dersember setiap akhir tahun.
Menjalin kerjasama eksternal dan atau kepada relasi maupun mitra kerja seluas luasnya dengan tidak ada batas. Bertanggungjawab atas maju mundurnya pencapaian pendapatan perusahaan.
Menjalin lobi-lobi dengan nara sumber penting di pemerintahan, dunia usaha dan berbagai instansi.
Mengangkat dan memberhentikan keanggotaan wartawan.
Melakukan pembinaan kepada wartawan sehingga pembekalan wartawan atau marketing iklan berita tepat sasaran.
Para pemilik saham memiliki hak yang sama sesuai dijelaskan dalam akta pendirian pada kepemilikan saham tercatat di notaris.
REDAKTUR PELAKSANA (REDPEL).
Redaktur Pelaksana atau Redpel bertanggung jawab membantu fungsi dan tugas keredaksian dibawah Pemimpin Redaksi (Pemred). Redaktur Pelaksana (Redpel) memimpin langsung aktivitas peliputan dan pembuatan berita oleh para wartawan atau reporter dan editor. Bahwa Redaktur Pelaksana (Redpel) memiliki wewenang dan tanggung jawab, serta hak preogratif antara lain:
Membantu tugas Pemimin Redaksi (Pemred) serta bertanggung jawab terhadap mekanisme kerja redaksi sehari-hari.
Memimpin rapat perencanaan, dan rapat terakhir sidang redaksi.
Membuat perencanaan isi untuk setiap penerbitan.
Bertanggung jawab terhadap isi redaksi penerbitan dan foto.
Mengkoordinasi kerja para redaktur atau penanggung jawab rubrik/desk.
Mengkoordinasi alur perjalanan naskah dari para redaktur ke bagian setting atau layout.
Mewakili Pemimpin Redaksi (Pemred) dalam berbagai acara baik di tugaskan atau acara mendadak.
Mengembangkan, membina, menjalin lobi dengan sumber-sumber berita.
Mengedit naskah, data, judul, foto para redaktur.
Mengarahkan dan mensuvervisi kerja para redaktur dan reporter.
STAF REDAKSI (SR).
Staf Redaksi bertugas melakukan editing atau penyuntingan, yakni aktivitas penyeleksian dan perbaikan naskah yang akan dimuat atau disiarkan. Staf Redaksi membantu tugas tugas Redaktur Pelaksana (Redpel) bertanggung jawab penuh atas isi rubrik tertentu dan editingnya. Seorang Staf Redaksi biasanya menanggani satu rubrik. Mengusulkan dan menulis suatu berita dan foto yang akan di muat untuk edisi mendatang. Bahwa Staf Redaktur memiliki wewenang dan tanggung jawab antara lain:
Kordinasi dengan Redaktur Pelaksana (Redpel) dalam pengadaan foto untuk setiap penerbitan.
Mengarahkan dan membina reporter dalam mencari berita dan mengejar sumber berita.
Memberikan penilaian kepada reporter baik penilaian kualitas maupun kuantitatif
KORDINATOR LIPUTAN (Korlip).
Tugas Kordinator Liputan (Korlip) adalah membantu tugas tugas Pemimim Umum (PU), Pemimpin Redaksi (Pempred), Pemimpin Perusahaan (PP), Redaktur PELAKSANA (Redpel) Staf Redaksi, Manager SDM, Manager SDM, Manager Keuangan, Manager Periklanan & Produksi, wartawan dan potografer. Kordinator Liputan (Korlip) harus menjadi “Kapten” organisasi pada perusahaan karena memiliki wewenang dan tanggung jawab yang ganda, untuk memajukan perusahaan pers.
WARTAWAN.