Seseorang mengangkat kedua tangannya dan mengucapkan ‘
Allahu Akbar‘ ketika memulai shalat, ini dinamakan takbiratul ihram. Takbiratul ihram termasuk rukun shalat, shalat tidak sah tanpanya. Dalil bahwa takbiratul ihram adalah rukun shalat adalah hadits yang dikenal sebagai hadits
al musi’ shalatuhu, yaitu tentang seorang shahabat yang belum paham cara shalat, hingga setelah ia shalat Nabi bersabda kepadanya:
ارجِعْ فَصَلِّ فإنك لم تُصلِّ
“
Ulangi lagi, karena engkau belum shalat”
Menunjukkan shalat yang ia lakukan tidak sah sehingga tidak teranggap sudah menunaikan shalat. Kemudian Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam mengajarkan shalat yang benar kepadanya dengan bersabda:
إذا قُمتَ إلى الصَّلاةِ فأسْبِغ الوُضُوءَ، ثم اسْتقبل القِبْلةَ فكبِّر…
“
Jika engkau hendak shalat, ambilah wudhu lalu menghadap kiblat dan bertakbirlah…” (HR. Bukhari 757, Muslim 397)
Menujukkan tata cara yang disebutkan Nabi tersebut adalah hal-hal yang membuat shalat menjadi sah, diantaranya takbiratul ihram.
Para ulama mengatakan, dinamakan dengan takbiratul ihram karena dengan melakukannya, seseorang diharamkan melakukan hal-hal yang sebelumnya halal, hingga shalat selesai. Sebagaimana hadits,
مفتاح الصلاة الطهور وتحريمها التكبير وتحليلها التسليم
“
Pembuka shalat adalah bersuci (wudhu), yang mengharamkan adalah takbir dan yang menghalalkan adalah salam” (HR. Abu Daud 618, dishahihkan Al Albani dalam
Shahih Abi Daud)
Sebagaimana kita ketahui, ketika dalam keadaan shalat, kita diharamkan berbicara, makan, minum dan lain-lain hingga shalat selesai.
Bolehkah mengganti ucapan Allahu Akbar? Mengganti ucapan takbiratul ihram, misalnya dengan الله أجلُّ /
Allahu Ajall/ atau الله أعظمُ /
Allahu A’zham/ atau lafadz-lafadz lain, hukumnya haram, walaupun masih berupa lafadz pujian dan pengagungan terhadap Allah. Karena lafadz takbir itu
tauqifiyyah, ditetapkan oleh dalil. Menggantinya dengan lafadz lain adalah perbuatan
bid’ah.
Namun para ulama berselisih pendapat jika lafadz takbir menggunakan ucapan الله الأكبرُ /
Allahul Akbar/. Sebagian ulama, semisal Imam Abu Hanifah dan Imam Asy Syafi’i, menganggapnya sah. Imam Syafi’i menyatakan bahwa alif lam dalam lafadz tersebut hanya tambahan tidak mengubah lafadz dan makna (
Shifatu Shalatin Nabi, 58). Demikian juga perihal mengganti lafadz
Allahu Akbar dengan bahasa selain arab.
Yang benar, semua itu menyelisihi sunnah Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam. Tidak boleh mengganti lafadz takbir dengan selain الله أكبرُ. Karena hadits-hadits yang menyebutkan tentang lafadz takbir dalam shalat, disebutkan hanya lafadz الله أكبرُ. Misalnya hadits:
إنَّهُ لا تتمُّ صلاةٌ لأحدٍ منَ النَّاسِ حتَّى يتوضَّأَ فيضعَ الوضوءَ مواضعَهُ ثمَّ يقولُ اللَّهُ أَكبرُ
“
Tidak sempurna shalat seseorang sampai ia berwudhu, lalu ia membasuh air wudhu pada tempat-tempatnya, lalu ia berkata ‘Allahu Akbar’” (HR Abu Daud 857, dishahihkan Al Albani dalam
Shahih Abi Daud)
Dan Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
صلوا كما رأيتموني أصلي
“
Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat” (HR. Bukhari 631, 5615, 6008)
Adapun bagi orang non-arab yang kesulitan atau tidak bisa melafalkan takbir, sebagian ulama seperti Syafi’iyyah, Hanabilah, Abu Yusuf membolehkan pelafalan takbir dengan bahasa lain. Sebagian ulama seperti Malikiyyah dan Al Qadhi Abu Ya’la berpendapat bahwa gugur baginya kewajiban takbiratul ihram.
Ukuran suara takbir Takbiratul ihram itu wajib diucapkan dengan lisan, tidak boleh hanya diucapkan di dalam hati. Lalu para ulama berselisih pendapat apakah dipersyaratkan suara takbir minimal dapat didengar oleh diri sendiri atau tidak. Sebagian ulama seperti Hanabilah mempersyaratkan demikian, yaitu suara takbir dapat didengar oleh sebelahnya atau minimal dapat didengar oleh si pengucap sendiri (
Syarhul Mumthi’, 3/20). Namun yang
rajih, hal ini tidak dipersyaratkan. Syaikh Al Utsaimin mengatakan: “Yang benar, tidak dipersyaratkan seseorang dapat mendengar suara takbirnya. Karena terdengarnya takbir itu
zaaid (objek eksternal) dari pengucapan. Maka bagi yang meng-klaim bahwa hal ini diwajibkan, wajib mendatangkan dalil” (
Syarhul Mumthi’, 3/20).
Bagaimana takbirnya orang bisu? Orang bisu atau orang yang memiliki gangguan fisik sehingga tidak bisa berkata-kata, maka ia cukup bertakbir di dalam hati. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan: “Karena perkataan Allahu Akbar itu mencakup ucapan lisan dan ucapan hati. Tidaklah lisan seseorang mengucapkan Allahu Akbar kecuali pasti hatinya mengucapkan dan memaksudkannya dalam hati. Sehingga jika seseorang terhalang untuk mengucapkannya, yang wajib baginya adalah cukup dengan mengucapkan dengan hatinya” (
Syarhul Mumthi’, 3/20)
Namun para ulama berbeda pendapat apakah orang tersebut harus menggerakan bibirnya sambil mengucapkan di dalam hati? Sebagian ulama seperti Syafi’iyyah tetap mewajibkan menggerakkan bibir, karena yang dinamakan
al qaul dalam bahasa arab, itu disertai dengan gerakan bibir. Dan jika seseorang terhalang untuk bertakbir secara sempurna, maka wajib baginya bertakbir sesuai kemampuan yang ia miliki, termasuk menggerakkan bibir. Sebagian ulama seperti Malikiyyah, Hanabilah dan Hanafiyyah tidak mewajibkan, karena gerakan bibir bukanlah tujuan namun sarana atau wasilah untuk mengucapkan takbir. Sehingga ketika seseorang terhalang untuk melakukan pengucapan, maka gugur pula sarananya. Dan sekedar gerakan bibir itu tidak teranggap dalam syari’at (
Syarhul Mumthi’, 3/20,
Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 19/92).
Mengangkat Kedua Tangan Para ulama bersepakat bahwa disyar’iatkan mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram. Dalilnya hadits:
أنَّ النبيَّ صلّى الله عليه وسلّم كان يرفعُ يديه حذوَ مَنكبيه؛ إذا افتتح الصَّلاةَ، وإذا كبَّرَ للرُّكوع، وإذا رفع رأسه من الرُّكوع
“
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya ketika memulai shalat, ketika takbir untuk ruku’ dan ketika mengangkat kepada setelah ruku’, beliau mengangkat kedua tangannya setinggi pundaknya” (HR. Bukhari 735)
Namun mereka berselisih pendapat mengenai hukumnya. Sebagian ulama mengatakan hukumnya wajib, seperti Al Auza’i, Al Humaidi, Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim. Dalil mereka adalah karena hadits-hadits menunjukkan bahwa Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam selalu mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram. Sedangkan beliau bersabda:
صلوا كما رأيتموني أصلي
“
Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat”
Namun pendapat ini tidak tepat, karena banyak tata cara shalat yang beliau selalu lakukan seperti duduk tawarruk, duduk iftirasy, berdoa
istiftah, dll namun tidak wajib hukumnya. Bahkan ini semua tidak dinilai wajib oleh ulama yang mewajibkan mengangkat tangan ketika takbiratul ihram. Sehingga ada
idthirad (kegoncangan) dalam pendapat ini. Yang benar, Ibnul Mundzir telah menukil ijma ulama bahwa mengangkat tangan ketika takbiratul ihram itu hukumnya sunnah (
Shifatu Shalatin Nabi, 63-67).
Bentuk Jari-Jari Dan Telapak Tangan Jari-jari direnggangkan, tidak terlalu terbuka dan juga tidak dirapatkan. Berdasarkan hadits:
كان إذا قام إلى الصلاة قال هكذا – وأشار أبو عامر بيده ولم يفرج بين أصابعه ولم يضمها
“
Biasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika shalat beliau begini, Abu Amir (perawi hadits) mengisyaratkan dengan gerakan tangannya, beliau tidak membuka jari-jarinya dan tidak merapatkannya” (HR. Ibnu Khuzaimah 459, dishahihkan Al Albani dalam
Shahih Ibni Khuzaimah)
Untuk telapak tangan, sebagian ulama seperti Ibnul Qayyim, At Thahawi, Abu Yusuf dan sebagian besar Hanabilah menganjurkan mengarahkan telapak tangan lurus ke arah kiblat ketika mengangkat kedua tangan, berdalil dengan hadits :
إذا استفتح أحدُكم الصلاةَ فليرفع يديْهِ ، وليستقبل بباطنِهما القِبلةَ
“
Jika salah seorang kalian memulai shalat hendaklah mengangkat kedua tangannya, lalu hadapkan kedua telapak tangannya ke arah kiblat” (HR. Al Baihaqi dalan
Sunan Al Kubra 2/27, dalam
Silsilah Adh Dha’ifah (2338) Al Albani berkata: “
dhaif jiddan”)
Dan ada beberapa hadits yang semakna namun tidak ada yang shahih. Adapun hadits dari Wa’il bin Hujr
radhiallahu’anhu:
لأنظرن الى صلاة رسول الله صلى الله عليه و سلم قال فلما افتتح الصلاة كبر ورفع يديه فرأيت إبهاميه قريبا من أذنيه
“
Sungguh aku menyaksikan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam shalat, ketika beliau memulai shalat beliau bertakbir lalu mengangkat kedua tangannya sampai aku melihat kedua jempolnya dekat dengan kedua telinganya” (HR. An Nasa-i 1101, dishahihkan Al Albani dalam
Sunan An Nasa-i)
bukan merupakan dalil yang sharih akan perbuatan ini. Namun memang terdapat atsar shahih dari Ibnu Umar
radhiallahu’anhu:
انه كان اذا كبر استحب ان يستقبل بإبهامه القبلة
“
Ibnu Umar biasanya ketika bertakbir beliau menyukai menghadapkan kedua ibu jarinya ke arah kiblat” (HR. Ibnu Sa’ad dalam
Ath Thabaqat 4/157, dinukil dari
Shifatu Shalatin Nabi, 63)
Sebagian ulama berdalil dengan keumuman keutamaan menghadap kiblat di luar dan di dalam ibadah. Diantaranya seperti ayat:
قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
“
Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya” (QS. Al Baqarah: 144)
Juga hadits Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam:
البيتِ الحرامِ قبلتِكم أحياءً وأمواتًا
“
Masjidil Haram adalah kiblat kalian ketika hidup maupun ketika mati” (HR. Abu Daud 2875)
Hadits ini diperselisihkan keshahihannya dan secara umum ini adalah pendalilan yang tidak
sharih (tegas). Oleh karena itu, yang
rajih insya Allah, mengarahkan kedua telapak tangan ke kiblat ketika takbiratul ihram itu boleh dilakukan sebagaimana perbuatan Ibnu Umar
radhiallahu’anhu namun tidak sampai disunnahkan (
Shifatu Shalatin Nabi, 63-66).