2020

Kejaksaan R.I. adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.


Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004).
[ads-post]
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang membawahi 6 (enam) Jaksa Agung Muda, 1 (satu) Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI serta 32 Kepala Kejaksaan Tinggi pada tiap provinsi. UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga mengisyaratkan bahwa lembaga Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa. Karena Kejaksaan berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. Sehingga, Lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.

Perlu ditambahkan, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki peran lain dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dapat mewakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.



PEMIMPIN UMUM (PU).
Pemimpin Umum (PU) memiliki wewenang dan bertanggung jawab atas keseluruhan jalannya penerbitan pers, baik kedalam maupun keluar. Melakukan kordinasi dengan Pemimpin Redaksi (Pemred) dan Pemimpin Perusahaan (PP) terhadap pengelolaan industri media. Melimpahkan pertanggung jawaban terhadap hukum kepada Pemimpin Redaksi (Pempred) sepanjang menyangkut isi penerbitan atau redaksional. Maju mundurnya industri pers merupakan tanggung jawab Pemimpin Umum (PU) terhadap pengelolaan usaha menyangkut pengusahaan penerbitan pers. Bahwa Pemimpin Umum (PU) memiliki wewenang dan tanggung jawab, serta hak preogratif antara lain:

Menghadiri rapat atau undangan resmi dari Dewan Pers, organisasi kewartawanan, maupun instansi instansi yang menyangkut tentang perusahaan pers.

Memeriksa laporan pendapatan dan atau pendapatan iklan, advertorial atau seremonial atau usaha usaha lainya. Menyangkut sektor pencapaian pendapatan usaha industri pers, setiap bulan atau penutupan buku setiap 31 Dersember setiap akhir tahun.

Menjalin kerjasama eksternal dan atau kepada relasi maupun mitra kerja seluas luasnya dengan tidak ada batas. Bertanggungjawab atas maju mundurnya pencapaian pendapatan perusahaan.

Menjalin lobi-lobi dengan nara sumber penting di pemerintahan, dunia usaha dan berbagai instansi.

Mengangkat, menentukan atau menetapkan Manager Keuangan dan Periklanan sebagai garda terdepan merekrut pendapatan usaha melakukan iklan, advertorial dan kegiatan kegiatan lainya.

Mengangkat dan memberhentikan keanggotaan wartawan.

Melakukan pembinaan kepada wartawan sehingga pembekalan wartawan atau marketing iklan berita tepat sasaran.

Para pemilik saham memiliki hak yang sama sesuai dijelaskan dalam akta pendirian pada kepemilikan saham tercatat di notaris.

PIMPINAN REDAKSI (Pemred).
Pemimpin Redaksi (Pemred) bertanggung jawab terhadap sirkulasi pemberitaan maupun aktivitas keredaksian sehari-hari. Mengawasi isi rubrik dalam berita berita media yang di pimpinnya. Pemimpin Redaksi (Pemred) melakukan kordinasi dengan Pemimpin Umum (PU) dan Pemimpin Perusahaan (PP). Bahwa Pemimpin Redaksi memiliki wewenang dan tanggung jawab atau hak preogratif antara lain:

Menghadiri rapat atau undangan resmi dari Dewan Pers, organisasi kewartawanan, maupun instansi instansi yang menyangkut tentang perusahaan pers. Menghadiri rapat atau undangan resmi dari Dewan Pers, organisasi kewartawanan, maupun instansi instansi yang menyangkut tentang perusahaan pers.

Memeriksa laporan pendapatan dan atau pendapatan iklan, advertorial atau seremonial atau usaha usaha lainya. Menyangkut sektor pencapaian pendapatan usaha industri pers, setiap bulan atau penutupan buku setiap 31 Dersember setiap akhir tahun.

Menjalin kerjasama eksternal dan atau kepada relasi maupun mitra kerja seluas luasnya dengan tidak ada batas. Bertanggungjawab atas maju mundurnya pencapaian pendapatan perusahaan.

Menjalin lobi-lobi dengan nara sumber penting di pemerintahan, dunia usaha dan berbagai instansi.

Mengangkat, menentukan atau menetapkan biro – biro atau wartawan untuk dapat menjalankan tugas ke Melakukan pembinaan kepada wartawan sehingga pembekalan wartawan atau marketing iklan berita tepat sasaran.wartawanan.
[ads-post]
Para pemilik saham memiliki hak yang sama sesuai dijelaskan dalam akta pendirian pada kepemilikan saham tercatat di notaris.

Mengangkat dan memberhentikan keanggotaan wartawan.

Memiliki otoritas tertinggi di redaksi, serta bertanggung jawab terhadap isi redaksi penerbitan, selain wartawan.

Bertanggung jawab terhadap kualitas produk penerbitan berita.

Memimpin rapat redaksi atau rapat proyeksi terhadap agenda penerbitan pers.

Memberikan arahan kepada semua tim redaksi tentang berita yang akan dimuat pada setiap edisi.

Menentukan layak atau tidaknya judul berita, gambar/foto, dan desain untuk sebuah penerbitan.

Menjalin lobi-lobi dengan nara sumber penting di pemerintahan, dunia usaha dan berbagai instansi.

Melakukan pengawasan dan pembinaan pada unit kerja di bawahnya seperti Redaktur Pelaksana (Redpel), Koordinator Peliputan (Korlip), Para Redaktur, Wartawan, Layouter, Design Grafis, sampai cek final redaksi.

PEMIMPIN PERUSAHAAN (PP).
Pemimpin Perusahaan (PP) bertanggung jawab terhadap sarana dan prasarana dan aktivitas keredaksian sehari-hari. Pemimpin Perusahaan (PP) melakukan kordinasi dengan Pemimpin Umum (PU) dan Pemimpin Redaksi (Pemred). Bahwa Pemimpin Perusahaan memiliki wewenang dan tanggung jawab, serta hak preogratif antara lain:

Menghadiri rapat atau undangan resmi dari Dewan Pers, organisasi kewartawanan, maupun instansi instansi yang menyangkut tentang perusahaan pers.

Memeriksa sarana dan prasarana penerbitan perusahaan pers. Bertanggungjawab atas kelayakan fasilitas manajemen penerbitan pers sebagai kantor redaksi.

Memeriksa laporan pendapatan iklan, advertorial atau seremonial menyangkut sektor pendapatan usaha industri pers, setiap bulan atau penutupan buku setiap 31 Dersember setiap akhir tahun.

Menjalin kerjasama eksternal dan atau kepada relasi maupun mitra kerja seluas luasnya dengan tidak ada batas. Bertanggungjawab atas maju mundurnya pencapaian pendapatan perusahaan.

Menjalin lobi-lobi dengan nara sumber penting di pemerintahan, dunia usaha dan berbagai instansi.

Mengangkat dan memberhentikan keanggotaan wartawan.

Melakukan pembinaan kepada wartawan sehingga pembekalan wartawan atau marketing iklan berita tepat sasaran.

Para pemilik saham memiliki hak yang sama sesuai dijelaskan dalam akta pendirian pada kepemilikan saham tercatat di notaris.

REDAKTUR PELAKSANA (REDPEL).
Redaktur Pelaksana atau Redpel bertanggung jawab membantu fungsi dan tugas keredaksian dibawah Pemimpin Redaksi (Pemred). Redaktur Pelaksana (Redpel) memimpin langsung aktivitas peliputan dan pembuatan berita oleh para wartawan atau reporter dan editor. Bahwa Redaktur Pelaksana (Redpel) memiliki wewenang dan tanggung jawab, serta hak preogratif antara lain:

Membantu tugas Pemimin Redaksi (Pemred) serta bertanggung jawab terhadap mekanisme kerja redaksi sehari-hari.

Memimpin rapat perencanaan, dan rapat terakhir sidang redaksi.

Membuat perencanaan isi untuk setiap penerbitan.

Bertanggung jawab terhadap isi redaksi penerbitan dan foto.

Mengkoordinasi kerja para redaktur atau penanggung jawab rubrik/desk.

Mengkoordinasi alur perjalanan naskah dari para redaktur ke bagian setting atau layout.

Mewakili Pemimpin Redaksi (Pemred) dalam berbagai acara baik di tugaskan atau acara mendadak.

Mengembangkan, membina, menjalin lobi dengan sumber-sumber berita.

Mengedit naskah, data, judul, foto para redaktur.

Mengarahkan dan mensuvervisi kerja para redaktur dan reporter.

STAF REDAKSI (SR).
Staf Redaksi bertugas melakukan editing atau penyuntingan, yakni aktivitas penyeleksian dan perbaikan naskah yang akan dimuat atau disiarkan. Staf Redaksi membantu tugas tugas Redaktur Pelaksana (Redpel) bertanggung jawab penuh atas isi rubrik tertentu dan editingnya. Seorang Staf Redaksi biasanya menanggani satu rubrik. Mengusulkan dan menulis suatu berita dan foto yang akan di muat untuk edisi mendatang. Bahwa Staf Redaktur memiliki wewenang dan tanggung jawab antara lain:

Kordinasi dengan Redaktur Pelaksana (Redpel) dalam pengadaan foto untuk setiap penerbitan.

Mengarahkan dan membina reporter dalam mencari berita dan mengejar sumber berita.

Memberikan penilaian kepada reporter baik penilaian kualitas maupun kuantitatif

KORDINATOR LIPUTAN (Korlip).
Tugas Kordinator Liputan (Korlip) adalah membantu tugas tugas Pemimim Umum (PU), Pemimpin Redaksi (Pempred), Pemimpin Perusahaan (PP), Redaktur PELAKSANA (Redpel) Staf Redaksi, Manager SDM, Manager SDM, Manager Keuangan, Manager Periklanan & Produksi, wartawan dan potografer. Kordinator Liputan (Korlip) harus menjadi “Kapten” organisasi pada perusahaan karena memiliki wewenang dan tanggung jawab yang ganda, untuk memajukan perusahaan pers.

WARTAWAN.
Wartawan atau reporter bertugas mencari berita lalu membuat atau menyusunnya, merupakan tugas pokoknya. Reporter adalah jabatan terendah pada bagian redaksi. Tugasnya adalah melakukan reportase (wawancara dan sebagainya kelapangan). Karena itu merekalah yang biasanya terjun langsung ke lapangan, menemui nara sumber, dan sebagainya. Bahwa wartawan memiliki tugas dan wewenang serta tanggung jawab antara lain:

Mencari dan mewawancarai sumber berita yang ditugaskan PU, Pemred, PP dan Redaktur Pelaksana (Redpel) sebagai atasanya.

Menulis hasil wawancara, investasi, laporan kepada redaktur atau atasannya.

Memberikan usulan berita kepada redaktur atau atasannya terhadap suatu informasi yang dianggap penting untuk di terbitkan.

Membina dan menjalin lobi dengan sumber-sumber penting di berbagai instansi.

Menghadiri acara press confrenss yang ditunjuk redaktur, atasannya atau atas inisiatif sendiri.

FOTOGRAFER.
Fotografer (wartawan foto atau juru potret) tugasnya mengambil gambar peristiwa atau objek tertentu yang bernilai berita atau untuk melengkapi tulisan berita yang dibuat wartawan tulis. Jika tugas wartawan tulis menghasilkan karya jurnalistik berupa tulisan berita, opini, atau feature, maka fotografer menghasilkan foto jurnalistik (journalistic photography). Fotografer menyampaikan informasi atau pesan melalui gambar yang ia potret. Bahwa wartawan memiliki tugas dan wewenang serta tanggung jawab antara lain:

Menjalankan tugas pemotretan yang di berikan redaktur atau atasannya.

Melakukan pemotretan sumber berita, suasana acara, aktivitas suatu objec lokasi kejadian, gedung, dan benda-benda lain.

Mengusulkan konsep desain untuk cover.

Menyediakan foto-foto untuk mendukung naskah, artikel, dan berita.

Mengarsip foto-foto, atau compct disk bagi kamera digital.

Melaporkan setiap kegiatan pemotretan kepda atasan.

Mempertanggung jawabkan setiap pemakaian filem negaive, baterai dll.

MANAGER SDM.
Tugas dan tanggung jawab Manager Sumber Daya Manusia atau manager SDM sangat penting. Manager SDM berperan merencanakan, mengarahkan, dan mengkordinasikan fungsi administrasi suatu organisasi. Mengawasi perekrutan, mewawancarai, dan mempekerjakan karyawan baru, melakukan konsultasi dengan pimpinan puncak mengenai rencana strategis, bertindak sebagai penghubung antara manajemen perusahaan dengan karyawan.

MANAGER KEUANGAN.
Tugas dan tanggung jawab Manager Keuangan tidak jauh dari analisis keuangan, perencanaan keuangan sampai keputusan investasi. Manager Keuangan membantu tugas tugas Pemimpin Umum (PU) Pemimpin Redaksi (Pemred) dan Pemimpin Perusahaan (PP) untuk selalu melakukan kordinasi berkaitan sirkulasi dan penjualan. Bahwa Manager Keuangan memiliki tugas dan wewenang serta tanggung jawab antara lain:

Manager keuangan bekerja sama dengan bidang atau divisi lain, merencanakan beberapa aspek dalam perusahaan termasuk perencanaan umum keuangan perusahaan.

Manager keuangan bertugas mengambil keputusan penting investasi dan berbagai pembiayaan serta semua hal yang terkait dengan keputusan tersebut.

Manager keuangan bertugas dalan menjalankan dan mengoperasikan roda kehidupan perusahaan seefisien mungkin dengan menjalin kerja sama dengan manager lainnya.

Manager keuangan bertugas sebagai penghubung antara perusahaan dengan pasar keuangan sehingga bisa mendapatkan dana dan memperdagangkan surat berharga perusahaan.

Merencanakan, mengatur, dan mengontrol perencanaan, laporan dan pembiayaan perusahaan.

MANAGER PERIKLANAN & PRODUKSI.
Manager Periklanan menentukan arus masuk kas keuangan dari penjualan produk pers. Bagian ini menjadi bagian terpenting dalam perusahaan pers sebagai sebuah lembaga penerbitan/penyiaran. Manager Periklanan membantu tugas tugas Pemimpin Umum (PU), Pemimpin Redaksi (Pemred) dan Pemimpin Perusahaan (PP) antara lain:

Mempersiapkan anggaran dan menyerahkan perkiraan untuk biaya program sebagai bagian dari pengembangan rencana penerbitan.

Menyampaikan penawaran iklan dan kerja sama kepada pelanggan atau relasi/ mitra kerja.

Merencanakan dan mempersiapkan iklan dan materi promosi untuk meningkatkan penjualan produk atau jasa, bekerja dengan pelanggan, pejabat perusahaan, departemen penjualan dan biro iklan.

Periksa layout dan naskah iklan dan materi promosi lainnya untuk kepatuhan terhadap spesifikasi, sebelum diterbitkan atau tayang.

Mempersiapkan dan menegosiasikan kontrak iklan dan penjualan.

Berunding dengan klien untuk memberikan saran pemasaran atau teknis.

Jakarta - Di balik Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) terdapat lembar surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ.

STNKMungkin sebagian pemilik kendaraan belum mengetahui maksud dari istilah-istilah yang ada di lembar tersebut.

Di lembar itu ada istilah berupa BBN KB, PKB, SWDKLLJ dan biaya ADM. Otolovers sudah tahu arti dari istilah-istilah itu? Yuk kita bahas.

1. BBN KB

BBN KB adalah singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Mengutip dari laman resmi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, BBN KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing – masing sebagai berikut :
- Penyerahan pertama sebesar 10% (supuluh persen)
- Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen)

2. PKB
PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor, dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikian oleh orang pribadi ditetapkan sebagai berikut:

1. untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2% (dua persen);
2. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
3. untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3% (tiga persen);
4. untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5% (tiga koma lima persen);
5. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4% (empat persen);
6. untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5% (empat koma lima persen);
[ads-post]
7. untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5% (lima persen);
8. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5% (lima koma lima persen);
9. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6% (enam persen);
10. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5% (enam koma lima persen);
11. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7% (tujuh persen);
12. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
13. untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8% (delapan persen);
14. untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas, sebesar 8,5% (delapan koma lima persen);
15. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9% (sembilan persen);
16. untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5% (Sembilan koma lima persen);
17. untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, sebesar 10% (sepuluh persen);

3. SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ dikelola oleh Jasa Raharja.

SWDKLLJ dibayar pemilik kendaraan bersamaan dengan membayar pajak kendaraan di Samsat. Manfaatnya, dengan membayar SWDKLLJ otomatis pemilik kendaraan telah mengalihkan kerugian yang ditimbulkan pihak ketiga ke Jasa Raharja (tidak termasuk kerugian harta benda).

Misalnya, mobil menabrak pengendara lain, pejalan kaki, pengguna sepeda dan penyeberang jalan maka korban tersebut akan disantuni oleh Jasa Raharja.

4. Biaya ADM
Biaya ADM maksudnya adalah biaya administrasi. Dalam hal ini, ada biaya administrasi STNK dan biaya administrasi TNKB.

DX LISTENER, REPEATER VHF-UHF, VHF LOW BAND DX ING, 2 METER BAND RADIO RACING, AMATIR RADIO, CB&RAPI, YANMAS, ANTENNA YAGI, HOME BREWING, FREE BAND, UNDERGROUND OPERATING. 11 METER DX ING, RSN INDONESIA, ORARI LOKAL KENDAL, YC2ZAV. RADIO KOMUNITAS

Daftar Repeater

1. 146,020 146,620 MhZ -60 RPT. ORARI Gn. Sumbing, JATENG.
2. 146,080 146,680 MhZ -60 RPT. ORARI Pemalang
3. 146,720 146,120 MhZ +60 RPT. ORARI Deles Indah, Kab. Klaten, JATENG.
4. 146,140 146,740 MhZ -60 RPT. ORARI Kab. Ciamis, JABAR (YB 1 ZEH).
5. 146,200 146,800 MhZ -60 RPT. ORARI Indramayu, JABAR.
6. 146,240 146,840 MhZ -60 RPT. ORARI Purworejo
7. !46.760 duolex min ORARI Kendal

7. 134,670 137,670 MhZ -300 RPT. PO Coyo, Tegal di Telomoyo.
8. 135,070 138,870 MhZ -380 RPT. PATAS PO Ramayana, Muntilan.

9. 157.680 163.680 MhZ -600 100 RPT. POLRES Klaten, JATENG.
10. 149,130 148,130 MhZ +100 RPT. YANMAS POLRES Batang, JATENG.

11. 152,020 148,180 MhZ +384 RPT. Parang Tritis, Yogyakarta.
12. 153,030 148,940 MhZ +454 RPT. Gn. Sumbing VR2, JATENG.
13. 157,470 148,970 MhZ +850 RPT. Bukit Suroloyo, DIY.
14. 151,770 149,200 MhZ +257 RPT. Bukit Turgo, Lereng Merapi, Yogyakarta.
15. 140,300 149,990 MhZ -690 RPT. Gn. Merbabu, JATENG.

16. 154,570 150,270 MhZ +430 88,5 RPT. Bis Malam.
17. 150,500 150,350 MhZ +015 Taksi
18. 160,430 150,450 MhZ +998 RPT. RSI Klaten.

19. 157,900 151,000 MhZ +690 OFF RPT. SATLANTAS POLRES Sleman, Yogyakarta.

20. 159,430 154,400 MhZ +503 OFF RPT. PDAM DIY.

21. 172,880 163,600 MhZ +928 RPT. POLRES Ciamis, JABAR.
22. 153,480 155,440 MhZ -196 RPT. POLRES Gunung Kidul, Yogyakarta

23. 162,925 160,175 MhZ +275 88.5 RPT. SATKORLAK DIY.

24. 157,625 162,800 MhZ -517,5 88.5 RPT. Pemda Kab. Sleman, DIY.
25. 155,640 162,870 MhZ -723 88.5 RPT. SATLANTAS Sleman.

26. 168,725 170,620 MhZ -189,5 110,9 RPT. PLN Yogyakarta.

27. 165,825 170,875 MhZ -505 RPT. PERHUTANI.

28. 167,520 172,130 MhZ -461 RPT. PT KAI Daop IV.

29. 151,550 155,510 MhZ -396 RPT. Pemda Pacitan
30. 150,820 149,050 MhZ +177 RPT. Gn. Penyu, Boyolali JATENG

31. 154,160 148.160 MhZ RPT. SARDA DIY, Yogyakarta.
32. 156,225 150,700 MhZ +552,5 RPT. PMI DIY
33. 157.250 162.550 MhZ -530 88.5 SAR Parangtritis
34. 156,900 150,900 MhZ +600 RPT. IFRC . DIY

35. 153,365 150,800 MhZ +256,5 RPT. Dinas Kesehatan Kulonprogo
36. 153,940 149,490 MhZ +445 RPT. Suralaya , Kulonprogo

37. 151,110 142,900 MhZ SAR Linmas Pantai Baron, Gunung Kidul, DIY
38. 154,580 148,280 MhZ RPT. di Kec. Dukun, Kabupaten Magelang, JATENG
39. 155,190 148,940 MhZ RPT. Perangkat desa se-kabupaten Magelang, JATENG
40. 154,830 148,900 MhZ RPT. di Muntilan. JATENG
41. 153,800 149,290 MhZ RPT. Bukit Suroloyo
42. 157,425 152,050 MhZ 88.5 RPT. Dinas Perhubungan Propinsi DIY
43. 158,125 153,300 MhZ 167,9 RPT. Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DIY
44. 162,550 157,250 MhZ SAR Linmas Pantai Parangtritis, DIY
45. 162,370 162,870 MhZ 88.5 RPT. Pemda Kab. Sleman, DIY
46. 158,040 163,090 MhZ RPT. Pemda Propinsi D.I. Yogyakarta (PACAR)
47. 160,000 165,000 MhZ 114,8 RPT. Kecamatan se- Kabupaten Sleman, DIY
48. 156,770 165,100 MhZ RPT. Pemda Kabupaten Kulon Progo, DIY
49. 159,950 165,125 MhZ 88.5 RPT. Pemda Kabupaten Bantul, DIY
50. 168,700 165,550 MhZ 88.5 RPT. Pengairan DIY. (Proyek Opak-Oyo)
51. 151,880 149,070 MhZ +281 88.5 RPT. Pengamatan visual Merapi. Balerante
[ads-post]
1. 146,020 146,620 MhZ -60 RPT. ORARI Gn. Sumbing, JATENG.
2. 146,080 146,680 MhZ -60 RPT. ORARI Pemalang
3. 146,720 146,120 MhZ +60 RPT. ORARI Deles Indah, Kab. Klaten, JATENG.
4. 146,140 146,740 MhZ -60 RPT. ORARI Kab. Ciamis, JABAR (YB 1 ZEH).
5. 146,200 146,800 MhZ -60 RPT. ORARI Indramayu, JABAR.
6. 146,240 146,840 MhZ -60 RPT. ORARI Purworejo

7. 134,670 137,670 MhZ -300 RPT. PO Coyo, Tegal di Telomoyo.
8. 135,070 138,870 MhZ -380 RPT. PATAS PO Ramayana, Muntilan.

9. 157.680 163.680 MhZ -600 100 RPT. POLRES Klaten, JATENG.
10. 149,130 148,130 MhZ +100 RPT. YANMAS POLRES Batang, JATENG.

11. 152,020 148,180 MhZ +384 RPT. Parang Tritis, Yogyakarta.
12. 153,030 148,940 MhZ +454 RPT. Gn. Sumbing VR2, JATENG.
13. 157,470 148,970 MhZ +850 RPT. Bukit Suroloyo, DIY.
14. 151,770 149,200 MhZ +257 RPT. Bukit Turgo, Lereng Merapi, Yogyakarta.
15. 140,300 149,990 MhZ -690 RPT. Gn. Merbabu, JATENG.

16. 154,570 150,270 MhZ +430 88,5 RPT. Bis Malam.
17. 150,500 150,350 MhZ +015 Taksi
18. 160,430 150,450 MhZ +998 RPT. RSI Klaten.

19. 157,900 151,000 MhZ +690 OFF RPT. SATLANTAS POLRES Sleman, Yogyakarta.

20. 159,430 154,400 MhZ +503 OFF RPT. PDAM DIY.

21. 172,880 163,600 MhZ +928 RPT. POLRES Ciamis, JABAR.
22. 153,480 155,440 MhZ -196 RPT. POLRES Gunung Kidul, Yogyakarta

23. 162,925 160,175 MhZ +275 88.5 RPT. SATKORLAK DIY.

24. 157,625 162,800 MhZ -517,5 88.5 RPT. Pemda Kab. Sleman, DIY.
25. 155,640 162,870 MhZ -723 88.5 RPT. SATLANTAS Sleman.

26. 168,725 170,620 MhZ -189,5 110,9 RPT. PLN Yogyakarta.

27. 165,825 170,875 MhZ -505 RPT. PERHUTANI.

28. 167,520 172,130 MhZ -461 RPT. PT KAI Daop IV.

29. 151,550 155,510 MhZ -396 RPT. Pemda Pacitan
30. 150,820 149,050 MhZ +177 RPT. Gn. Penyu, Boyolali JATENG

31. 154,160 148.160 MhZ RPT. SARDA DIY, Yogyakarta.
32. 156,225 150,700 MhZ +552,5 RPT. PMI DIY
33. 157.250 162.550 MhZ -530 88.5 SAR Parangtritis
34. 156,900 150,900 MhZ +600 RPT. IFRC . DIY

35. 153,365 150,800 MhZ +256,5 RPT. Dinas Kesehatan Kulonprogo
36. 153,940 149,490 MhZ +445 RPT. Suralaya , Kulonprogo

37. 151,110 142,900 MhZ SAR Linmas Pantai Baron, Gunung Kidul, DIY
38. 154,580 148,280 MhZ RPT. di Kec. Dukun, Kabupaten Magelang, JATENG
39. 155,190 148,940 MhZ RPT. Perangkat desa se-kabupaten Magelang, JATENG
40. 154,830 148,900 MhZ RPT. di Muntilan. JATENG
41. 153,800 149,290 MhZ RPT. Bukit Suroloyo
42. 157,425 152,050 MhZ 88.5 RPT. Dinas Perhubungan Propinsi DIY
43. 158,125 153,300 MhZ 167,9 RPT. Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DIY
44. 162,550 157,250 MhZ SAR Linmas Pantai Parangtritis, DIY
45. 162,370 162,870 MhZ 88.5 RPT. Pemda Kab. Sleman, DIY
46. 158,040 163,090 MhZ RPT. Pemda Propinsi D.I. Yogyakarta (PACAR)
47. 160,000 165,000 MhZ 114,8 RPT. Kecamatan se- Kabupaten Sleman, DIY
48. 156,770 165,100 MhZ RPT. Pemda Kabupaten Kulon Progo, DIY
49. 159,950 165,125 MhZ 88.5 RPT. Pemda Kabupaten Bantul, DIY
50. 168,700 165,550 MhZ 88.5 RPT. Pengairan DIY. (Proyek Opak-Oyo)
51. 151,880 149,070 MhZ +281 88.5 RPT. Pengamatan visual Merapi. Balerante

NO FREQ DUPLEX TONE KETERANGAN
INPUT OUTPUT

Jawa Barat

1. 143,000 142,250 MhZ OFF (RPT. Tangkuban Perahu – Bandung, JABAR.
2. 143,590 142,600 MhZ +099 OFF RPT. RAPI Wilayah Cirebon, JABAR.
3. 142,030 142,780 MhZ -75 RPT. RAPI Lokal 03 Cisaat, Kab. Sukabumi, JABAR.
4. 42,000 143,550 MhZ -155 RPT. RAPI Wilayah Bogor di Puncak, JABAR (PACUL 1).
5. 142,375 143,470 MhZ -109.5 RPT. RAPI Wilayah Kota Depok, JABAR.
6. 142,020 143,570 MhZ -155 RPT. RAPI Kab. Bogor di Gn. Salak (PACUL 2).
7. 142,060 143,560 MhZ -150 RPT. RAPI Wilayah Kab. Ciamis, JABAR.
8. 149,110 141,110 MhZ +800 RPT. di Subang, JABAR.

Jawa Tengah

1. 142,720 142,100 MhZ +062 RPT. RAPI Wilayah Semarang Barat, JATENG.
2. 143,510 142,130 Mhz +128 RPT. RAPI Wilayah Semarang Selatan, JABAR.
3. 148,550 142,250 Mhz +630 RPT. RAPI Wilayah Kab. Karanganyar, JATENG.
4. 143,500 142,300 MhZ +120 RPT. RAPI Wilayah Kab. Sukoharjo, JATENG.
5. 141,850 142,500 MhZ -65 88,5 RPT. RAPI Wilayah Kab. Sragen,JATENG
6. 140,930 142,640 MhZ -171 RPT. RAPI Kab. Wonogiri, JATENG.
7. 141,100 142,690 MhZ -159 RPT. RAPI Kab. Purbalingga, JATENG.
8. 142,060 142,730 MhZ -067 RPT. RAPI Wilayah Kab. Wonogiri, JATENG.
9. 140,750 142,750 MhZ -200 RPT. RAPI Wilayah Kab. Purworejo, JATENG.
10. 140,880 142,880 MhZ -200 88,5 RPT. RAPI Selo, Boyolali, JATENG
11. 140,950 142,900 MhZ -195 RPT. RAPI Kab. Kebumen, JATENG.
12. 142,090 143,150 MhZ -106 RPT. RAPI Wilayah Kab. Wonosobo (Gn. Sumbing)
13. 142,170 143,170 MhZ -100 RPT. RAPI Wilayah Kota Tegal, JATENG.
14. 142,380 143,280 MhZ -90 RPT. RAPI Wilayah Kab. Tegal (Bumi Jawa), JATENG.
15. 141,340 143,000 MhZ -166 RPT. RAPI Wilayah Kab. Blora (Bukit Kembang),

16. 142,130 143,330 MhZ -120 OFF RPT. PANTURA, JATENG.
17. 140,840 143,450 MhZ -261 88,5 RPT. RAPI Wilayah Kab. Klaten, JATENG.
18. 142,065 143,450 MhZ -138,5 RPT. RAPI Wilayah Kab. Batang, JATENG.
19. 142,080 143,530 MhZ -145 OFF RPT. RAPI di Gn. Telomoyo, JATENG
20. 142,020 143,570 MhZ -155 RPT. RAPI Candi Cheto, Surakarta, JATENG
21. 14,203 143,580 MhZ -155 RPT. RAPI Gn. Argo Jembangan, Pati, JATENG
22. 142,050 143,600 MhZ -155 RPT. RAPI Gn. Prau, JATENG (JZ 11 ZRD1).
23. 140,820 143,620 MhZ -280 OFF RPT. RAPI Wilayah Kab. Banjarnegara, JATENG.
24. 140,950 143,650 MhZ -270 RPT. RAPI Gn. Kencur, Purwodadi, JATENG
25. 142,160 143,700 MhZ -154 RPT. RAPI Wilayah Kab. Banyumas, JATENG.

Yogyakarta

1. 142,000 143,550 MhZ -155 RPT. RAPI D.I. Yogyakarta di Bukit Patuk
2. 143,170 142,450 MhZ -072 RPT. RAPI Kulon Progo, DIY.
3. 142,110 143,390 MhZ -128 RPT. Kulon Progo, DIY.
4. 140,860 143,530 MhZ -267 RPT. RAPI Lokal Kecamatan Depok, Kab. Sleman, DIY.
5 . 140,810 142,700 MhZ -289 RPT. RAPI Gunung Kidul, DIY.

Jawa Timur

1. 142,045 143,340 MhZ -129.5 RPT. RAPI Kab. Lumajang, JATIM.
2. 140,680 143,610 MhZ -293 RPT. Gn. Brengos, JATIM.
3. 142,040 143,480 MhZ -144 RPT. RAPI Kab. Pacitan, JATIM.
4. 149,780 143,680 MhZ +610 RPT. Gunung Bromo, JATIM
5. 140,360 143,060 MhZ -270 RPT. RAPI Kab. Nganjuk (Gn. Wilis)
6. 140,600 143,630 MhZ -303 RPT. RAPI Lokal Donomulyo, Malang (Puncak Bima).
7. 140,720 143,250 MhZ -2.52 88,5 RPT. RAPI Wilayah Malang, JATIM.
8. 150,780 141,780 MhZ +900 RPT. RAPI Wilayah Madiun, JATIM.
9. 150,120 142,620 MhZ +750 RPT. RAPI Wilayah Madiun, JATIM.
10. 144,730 141,680 MhZ +305 RPT. RAPI Wilayah Madiun, JATIM.
11. 141,520 143,520 MhZ -200 RPT. RAPI Wilayah Trenggalek, JATIM.
12. 151,430 141,680 MhZ +975 RPT. ? di JATIM.
13. 150,520 141,720 MhZ +880 RPT. ? di Pacitan, JATIM.
14. 142.045 143,330 MhZ -128.5 RPT. Gn.Bromo 1
15. 140.760 143.760 MhZ -298 RPT. Gn.Bromo 2
16. 143.070 142.690 MhZ +38 88,5 RPT. Gresik
17. 149.330 140.330 MhZ +9.00 RAPI Lokal Pasuruan
18. 141.180 143.480 MhZ -2.30 RAPI Lokal Lowokwaru Malang
19. 144.560 142.560 MhZ +2.00 RAPI Lokal Poncokusumo Malang
20. 143.180 140.680 MhZ +2.50 88.5 RAPI Lokal Kec.Singosari, Kab.Malang

Lampung, Bali, NTB, Batam

1. 140,480 143,480 MhZ -300 RPT. Bali
2. 140,500 143,500 MhZ -300 RPT. Lombok
3. 140,370 143,370 MhZ -300 88.5 RPT. Mataram
4. 142,000 143,400 MhZ -140 88.5 RPT. RAPI Batam
5. 143,510 142,110 MhZ +140 RPT. RAPI Bandar Lampung

Terbaru Lainnya

TERKINI LAINNYA
REGIONAL

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget